Berita Musi Rawas

Sepanjang Tahun 2024, Ada 34 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Musi Rawas

Kepala UPT PPA DP3A Musi Rawas, Joni Candra mengatakan, dari 34 kasus tersebut, 28 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Ilustrasi Korban -- Sepanjang Tahun 2024, Ada 34 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Musi Rawas 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sepanjang 2024 ini (Januari-November), total ada 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Jumlah tersebut diketahui dari data yang tercatat di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas. 

Dari data tersebut diketahui, dari 34 kasus tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 18 kasus dan sisanya kasus kekerasan fisik sebanyak 14 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 2 kasus. 

Kepala UPT PPA DP3A Musi Rawas, Joni Candra mengatakan, dari 34 kasus tersebut, 28 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan. 

"15 kasus masih dalam proses di kepolisian, 8 kasus damai dan 11 kasus sudah putusan di Pengadilan," kata Joni, kepada Sripoku.com, Senin (9/12/2024).

Dikatakan Joni, jumlah tersebut mengalami peningkatkan yang cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya (2023) yang hanya 13 kasus. Sedangkan di 2024 ini, yang baru berjalan 11 bulan, sudah ada 34 kasus yang terjadi. 

"Artinya, kasus anak dan perempuan ini sudah 2x lipat dibanding tahun lalu. Padahal, tahun 2024 ini masih menyisakan 1 bulan lagi, anggota tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah," ucapnya.

Baca juga: Peringati Hari Ibu, PIM Sumsel Ajak Kaum Hawa Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Baca juga: Disdik Kota Palembang Gelar Bimtek Pencegahan Kekerasan, Cegah Bullying

Disinggung soal faktor penyebabnya, Joni mengaku, dari sekian banyaknya kasus yang sudah dilakukan pendampingan, ada 5 faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Musi Rawas.

Pertama, adalah faktor keluarga atau broken home. Biasanya, baik anak maupun perempuan yang menjadi korban ataupun pelaku kekerasan, yang keluarganya berantakan.

"Seperti orang tuanya yang bercerai, sehingga dia harus tinggal dengan orang lain, baik kakek ataupun keluarga lainnya. Karena, biasanya pelaku dari kekerasan ini, khususnya kekerasan seksual adalah orang terdekat korban," jelasnya.

Faktor kedua adalah masalah ekonomi. Karena, rata-rata korban dari kekerasan ini adalah dari golongan ekonomi kebawah. Ketiga, adalah faktor lingkungan yang bebas dan tanpa pengawasan orang tua.

"Faktor keempat pendidikan yang rendah, dan yang terakhir itu faktor agama yang pengetahuan tentang agamanya kurang. Kebanyakan ini, yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan," ungkapnya. 

Ditambahkan Joni, UPT PPA ini lebih terfokus pada penanganan. Artinya, setelah mendapat laporan atau berita terkait kekerasan yang melibatkan anak maupun perempuan, pihaknya akan turun melakukan pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku.

"Kami lebih fokus ke penanganan, kalau untuk pencegahannya ada di Dinas melalui bidangnya," tegasnya.

Dimana dijelaskan Joni, tugas dari UPT PPA adalah memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan. Kemudian, masalah diskriminasi dan perlindungan khusus masalah hukum lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved