Berita Musi Rawas

Sepanjang Tahun 2024, Ada 34 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Musi Rawas

Kepala UPT PPA DP3A Musi Rawas, Joni Candra mengatakan, dari 34 kasus tersebut, 28 kasus terhadap anak dan 11 kasus terhadap perempuan. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Ilustrasi Korban -- Sepanjang Tahun 2024, Ada 34 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Musi Rawas 

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2019, tentang pembentukan UPT PPA," tambahnya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, terus melakukan penjangkauan korban untuk pendalaman kasus dan pengelolaan kasus, dan melakukan penampungan sementara," imbuhnya.

Tak hanya itu, UPT PPA juga berhak melakukan mediasi sebelumnya kasus tersebut ke ranah hukum. Dalam mediasi tersebut, tentunya melibatkan Kepala Desa, perangkat Kecamatan, tim adc hock, tokoh agama, toko adat dan tokoh agama.

"Mediasi ini dilakukan sebelum kasus masuk ke polres. Kebanyakan yang berhasil di mediasi itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kalau kasus asusila, itu tidak dimediasi," tegasnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, selain itu, Unit PPA juga akan melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kalau orang tidak mampu, kami kerjasama dengan psikolog, untuk memberikan penguatan mental, tidak bisa sekali kadang sampai 5 kali, tergantung korbannya. Kalau, dari segi kesehatannya, kami kerjasama dengan Dinkes untuk ngurus BPJS nya," tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved