Berita Viral

Pilu Pratiwi Noviyanthi Ungkap Penderitaan Anak Asuh Setelah Difitnah Alvin Lim, Bakal Laporkan

Youtuber Pratiwi Noviyanthi kini diserang pengacara Alvin Lim mempertanyakan sumber uang dalam mengoperasikan yayasan sosial miliknya.

Editor: Moch Krisna
Youtube Denny Sumargo/Tribunnews
Pratiwi Noviyanthi Ancam Laporkan Pihak Fitnah Dirinya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Youtuber Pratiwi Noviyanthi kini diserang pengacara Alvin Lim mempertanyakan sumber uang dalam mengoperasikan yayasan sosial miliknya.

Alvin Lim mempertanyakan sumber uang Pratiwi Noviyanthi mendirikan yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

Terutama mengenai bagaimana Pratiwi Noviyanthi membiayai ODGJ dan anak asuhnya.

Diketahui dalam yayasan sosial miliknya, Pratiwi Noviyanthi tidak hanya merawat ODGJ tetapi juga ada enam anak asuh kini dibesarkannya.

Anak asuhnya itu dirawat Pratiwi Noviyanthi karena ibu kandungnya merupakan ODGJ.

Dalam tudingannya, Alvin Lim menyebut pekerjaan wanita malam saat mempertanyakan sumber uang Pratiwi Noviyanthi.

"Disinyalir ini bisnis gelapnya Novi Pratwi. Ini bukan Alvin yang ngomong, wali kota yang ngomong," kata Alvin Lim dalam sebuah video.

Alvin Lim Soroti Sumber Uang Pratiwi Noviyanthi
Alvin Lim Soroti Sumber Uang Pratiwi Noviyanthi (Kolase/Tribunnews)

Dirinya mengaku heran kenapa seorang Pratiwi Noviyanthi bisa memiliki mobil dan rumah mewah.

"Dibilang rumah bisa mewah, bisa punya Alphard, dan bisa ngerawat ODGJ ini, dari mana sumber uangnya?," tanya Alvin Lim.

Ia juga mempertanyakan ucapan Novi yang mengaku membiayai ODGJ dan anak asuh dari uangnya sendiri, bukan hasil donasi.

Alvin Lim pun mempertanyakan apakah Teh Novi bekerja sebagai wanita penghibur atau bisnis narkoba.

"Uang dia sendiri dia kerja apa? Apakah dia kerja sebagai pelacur? Atau kah dia jual narkoba, atau dia cetak duit atau apa nih? kok dia bisa banyak duitnya teman-teman?," kata Alvin Lim lagi.

Bahkan ia meminta yayasan milik Teh Novi untuk diperiksa.

"Kalau perlu dikasih CCTV 24 jam, apa yang mereka lakukan pada ODGJ tersebut, apakah melakukan tindak pidana atau tidak," ujarnya.

Menurut Alvin Lim, jika ada orang kaya atau konglomerat membuka panti sosial, bisa dimaklumi dan diketahui sumber uangnya.

"Tapi kalau orang miskin bisa buka panti sosial seperti itu, modalnya dari mana? Apalagi dia bilang modalnya bukan dari donasi. Dia bilang uangnya sendiri, saya gak percaya," jelas Alvin Lim.

Ia juga menyindir gaji pramugari yang menurutnya tidak bisa membiayai para ODGJ.

"Gaji pramugari berapa sih? Lu bisa beli atau sewa dua gedung mewah untuk yayasan memang bisa?," kata dia lagi.

Video Alvin Lim itu juga dikomentari oleh Denny Sumargo.

Menurut Densu, kali ini Alvin Lim sudah berlebihan.

"Offside," tulis Densu.

Sementara itu, Teh Novi curhat bahwa anak asuhnya jadi korban fitnahan tersebut.

"Ya Allah difitnah yg kena imbas anak asuhku, ditanya sm temennya, mama kamu emang kerjanya apa?

katanya lagi rame di tiktok soal mama km," tulis Teh Novi.

Meski sudah berdamai dengan Agus Salim, Teh Novi mengatakan ada kemungkinan dirinya akan melaporkan pihak yang menyerangnya secara pribadi.

"Kalau misalnya kita diberikan tuduhan atau fitnahan yang mencemarkan nama baik saya, masa saya diem aja kan gak mungkin?," kata Teh Novi.

Alvin Lim ini merupakan seorang advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum.

Selain di bidang hukum, Alvin juga menggeluti bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kini, kantor hukum tersebut sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Alvin Lim beserta timnya juga telah  menangani sejumlah kasus besar.

Salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Kemudian, pada 2002 - 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 - 2009.

Kemudian, baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

Kontroversi Alvin Lim

Sebelum ikut campur kasus donasi Agus Salim, Alvin Lim juga sempat membuat gempar menyebut Ferdy Sambo  terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Pernyataan itu disampaikan Alvin Lim ketika berbicang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee dan viral di media sosial.

Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.

"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.

Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.

Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.

Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.

Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved