Berita Palembang

5 Ribu Lampu Jalan di Kota Palembang Mati, Kini Bakal Jadi Tanggung Jawab Dishub

Selama ini tanggung jawab mengurus dan pemeliharaan lampu penerangan jalan berada di bawah kewenangan Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Perkimtan).

|
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
Perbaikan Lampu Jalan - 5 Ribu Lampu Jalan di Kota Palembang Mati, Kini Bakal Jadi Tanggung Jawab Dishub 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai tahun depan atau 1 Januari, kewenangan dan tanggung jawab mengurus lampu penerangan jalan bakal alih fungsi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Palembang.

Selama ini tanggung jawab mengurus dan pemeliharaan lampu penerangan jalan berada di bawah kewenangan Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Perkimtan).

Kadis Perkimtan, Agus Rizal mengatakan pengalihan tugas itu sesuai dengan Permendagri nomor 900 tahun 2023 sehingga ada pilihan tugas pokok mana yang akan jadi tugas Perkimtan.

Karena pilihan itulah, Perkimtan memilih tugas utama penataan kawasan dan pemukiman sehingga melepaskan tanggung jawab mengurus penerangan lampu jalan.

"Per 1 Januari tugas mengenai lampu penerangan jalan kembali ke Dishub sesuai karena masih menanti bagian kelengkapan jalan," kata Agus, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Tronton Tabrak Median Jalan di Lubuklinggau, Traffic Light dan Lampu Jalan Roboh, Pengemudinya Kabur

Baca juga: Lampu Jalan di OKU Timur Banyak Diputus PLN karena Nunggak Bayar, Pj Bupati Janji Cari Solusi

Dia menambahkan, pengalihan tugas tersebut juga dibarengin dengan penyerahan aset dan personil yang juga dialihkan tugasnya.

Aset yang diserahkan itu berupa mobil crane juga pengalihan personil baik pegawai harian lepas, non PSD juga PNS.

"Anggarannya juga dialihkan ke Dishub tahun depan," tambah Agus.

Saat ini tercatat ada 54 ribu titik lampu jalan yang ada di kota Palembang dan tercatat masih ada sekitar lima ribu lampu jalan yang masih rusak.

Kerusakan itu beragam mulai dari gangguan trafo rusak, kekurangan daya lampu listrik hingga rusak karena vandalisme pencurian kabel atau pengerusakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved