Pilgub Sumsel 2024

KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M

KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M dan jadi yang terbesar.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Herman Deru, Eddy Santan Putra, Mawardi Yahya - KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M 

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri. 

Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.

Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa.

Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Profil Herman Deru, Eddy Santana dan Mawardi Yahya, Cagub Pilgub Sumsel 2024, Mantan Kepala Daerah

Baca juga: Paslon Mulai Perang Sembako Jelang Pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu Pastikan Tak Berpihak

Pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk beberapa hal berikut:

1. pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi:


a. pertemuan terbatas;


b. pertemuan tatap muka;


c. penyebaran bahan Kampanye Pemilihan kepada umum;


d. pemasangan alat peraga;


e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

f. kegiatan lain yang tidak melangga larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pembayaran utang.

 

3. pengeluaran lain-lain.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved