Pilgub Sumsel 2024
KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M
KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M dan jadi yang terbesar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri.
Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.
Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa.
Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Profil Herman Deru, Eddy Santana dan Mawardi Yahya, Cagub Pilgub Sumsel 2024, Mantan Kepala Daerah
Baca juga: Paslon Mulai Perang Sembako Jelang Pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu Pastikan Tak Berpihak
Pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk beberapa hal berikut:
1. pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilihan kepada umum;
d. pemasangan alat peraga;
e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
f. kegiatan lain yang tidak melangga larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembayaran utang.
3. pengeluaran lain-lain.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.