Pilgub Sumsel 2024
Paslon Mulai 'Perang' Sembako Jelang Pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu Pastikan Tak Berpihak
Jelang masa pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 pada 27 November 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang masa pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 pada 27 November 2024.
Sejumlah pasangan calon melakukan 'perang' sembako untuk mendapat simpatik masyarakat.
Dari yang beredar di lapangan sembako yang dibagikan ke masyarakat itu, berupa beras, minyak goreng dan gula, dengan bergambar pasangan calon yang dilakukan oknum tim kampanye.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel, mengaku masih mengkaji laporan dan temuan pembagian sembako tersebut, dan pihaknya akan melakukan tanpa memihak pasangan calon tertentu.
"Kita mengumpulkan bukti, fakta dilapangan berikut saksi, " kata anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Koord divisi penanganan pelanggaran Data dan informasi, Ahmad Naafi, Senin (25/11/2024).
Baca juga: PPP Usung Matahati di Pilgub Sumsel Namun Dewan Syariah PPP KH Asmawi Malik Pilih Doakan Herman Deru
Baca juga: Pesan Matahati Saat Tutup Debat Pilgub Sumsel 2024, Mohon Maaf Jika Ada Kekurangan
Menurut Naafi, pihaknya memang mendapatkan informasi yg beredar di medsos dan pesan WhatsApp sehingga menjadikanya sebagai informasi awal, yang wajib ditelusuri kebenarannya.
"Iya, tidak ada pembedaan penanganan setiap informasi yang masuk kita telusuri, hanya mungkin setiap informasi yang kami dapat harus diungkap di media, nanti keburu hilang barang buktinya saat diinvestigasi" ujarnya.
Iapun mengharapkan masyarakat dapat juga melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya jika menemukan hal itu, dengan bukti yang kuat disertai saksi yang mengetahui melihat dan mendengar langsung pembagian tersebut.
Naafi menghimbau kepada segenap Paslon dan tim kampanye gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil dan masyarakat, untuk tidak memberikan uang atau materi lainnya yg mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon dalam Pilkada serentak ini, karena baik pemberi maupun penerima dapat dipidana
"Dapat dipidana 36-72 bulan sesuai pasal 187A UU no 10/2016, dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima" tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.