Pilgub Sumsel 2024

KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M

KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M dan jadi yang terbesar.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Herman Deru, Eddy Santan Putra, Mawardi Yahya - KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat besaran laporan penerimaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Hal ini sesusi dengan pengumumam KPU Sumsel nomor: 1121/PL.02.5-Pu/16/2024, tentang hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2024.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2024 KPU provinsi Sumsel disampaikan hasil penerimaan LPPDK. 

Dari ketiga paslon, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan penerimaan dana kampanyenya pada 24 Oktober 2024 sebesar Rp 3.558.000.000, yang bersumber dari pribadi calon. 

Sementara pasangan Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) melaporkan sumbangan total dana kampanyenya sebesar Rp 1.216.000.000, dengan rincian sumbangan dana kampanye parpol atau gabungan parpol sebesar Rp 516.000.000 dan sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 700.000.000.

Sedangkan pasangan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) melaporkan sumbangan dana kampanyenya total sebesar Rp 9.547.500.000.

Sumbangan dana pasangan MATAHATI adalah terbesar dibanding dua pasangan lainnya, yang dimana sumber sumbangan berasal dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 4.547.500.000 dan parpol Rp 5.000.000.000.

"Saat ini baru laporan penerimaan dana kampanye Paslon, sedangkan pengeluaran dana kampanye masih akan dilakukan audit, " kata abag Teknis Penyelenggaraan pemilu Partisipasi dan Humas KPU Sumsel Erland Evriansyah. 

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.

Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober.

Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.

Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.

Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi kalau dana kampanye diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," tuturnya. 

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri. 

Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.

Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa.

Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Profil Herman Deru, Eddy Santana dan Mawardi Yahya, Cagub Pilgub Sumsel 2024, Mantan Kepala Daerah

Baca juga: Paslon Mulai Perang Sembako Jelang Pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, Bawaslu Pastikan Tak Berpihak

Pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk beberapa hal berikut:

1. pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi:


a. pertemuan terbatas;


b. pertemuan tatap muka;


c. penyebaran bahan Kampanye Pemilihan kepada umum;


d. pemasangan alat peraga;


e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

f. kegiatan lain yang tidak melangga larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pembayaran utang.

 

3. pengeluaran lain-lain.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved