Pilgub Sumsel 2024
KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M
KPU Rilis Penerimaan Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 HDCU Rp 3,5 M, Era Rp 1,2 M, Matahati Rp 9,5 M dan jadi yang terbesar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat besaran laporan penerimaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.
Hal ini sesusi dengan pengumumam KPU Sumsel nomor: 1121/PL.02.5-Pu/16/2024, tentang hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2024.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2024 KPU provinsi Sumsel disampaikan hasil penerimaan LPPDK.
Dari ketiga paslon, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan penerimaan dana kampanyenya pada 24 Oktober 2024 sebesar Rp 3.558.000.000, yang bersumber dari pribadi calon.
Sementara pasangan Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) melaporkan sumbangan total dana kampanyenya sebesar Rp 1.216.000.000, dengan rincian sumbangan dana kampanye parpol atau gabungan parpol sebesar Rp 516.000.000 dan sumbangan dari badan hukum swasta sebesar Rp 700.000.000.
Sedangkan pasangan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) melaporkan sumbangan dana kampanyenya total sebesar Rp 9.547.500.000.
Sumbangan dana pasangan MATAHATI adalah terbesar dibanding dua pasangan lainnya, yang dimana sumber sumbangan berasal dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 4.547.500.000 dan parpol Rp 5.000.000.000.
"Saat ini baru laporan penerimaan dana kampanye Paslon, sedangkan pengeluaran dana kampanye masih akan dilakukan audit, " kata abag Teknis Penyelenggaraan pemilu Partisipasi dan Humas KPU Sumsel Erland Evriansyah.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.
Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober.
Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.
Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.
Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Jadi kalau dana kampanye diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," tuturnya.
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.