Pilgub Sumsel 2024

DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Penandatanganan Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih Oleh DPRD Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca menerima hasil penetapan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel, Kamis (9/1/2025) lalu. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel begerak cepat dengan melakukan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang ditandai dengan penandatanganan berita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025).

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra.

Baca juga: KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat

Baca juga: Kemenangan Masyarakat Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024

Dalam  pidatonya Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.

"Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel," kata Andie.

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.

Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved