Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Pembunuhan Penagih Koperasi Dicor Didakwa Pasal Berlapis

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ketiga Terdakwa Saat Menjalani Sidang - Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati 

Dengan cara Kevin dan Pongki berpura pura menjadi pembeli di distro tersebut.

"Seperti ini lah skenario yang dibuat oleh pelaku Antoni. Sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut ," tegas Harryo.

Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menangih utang kepada pelaku Antoni.

Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol dan pelaku Antoni mempersilakan korban untuk duduk di kursi.

Tidak lama korban pun kemudian mengeluarkan surat catatan dari dalam tas miliknya, saat itu pelaku Antoni memberikan isyarat kepada pelaku Kevin dan Pongki mengunakan kepala dan mengedipkan mata.

Kemudian pelaku Pongki langsung mengeluarkan kunci pas dari bajunya.

Setelah itu Pongki langsung memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membuat korban tersungkur.

"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," katanya.

Lalu, pelaku Kevin mengeluarkan kabel seling dari kantong celananya dan langsung menjerat leher korban bergantian tiga pelaku Kevin, Pongki dan Antoni.

Tidak puas Kevin kembali kunci pas memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 5 kali.

Terkahir tersangka Antoni mengambil kunci pas dari kevin untuk memastikan korban meninggal atau tidak dan kembali melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 kali di pundak korban.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lanjut Harryo. Ketiga pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dspur-red) dan setelah di pastikan aman.

Ketiga pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban dengan semen.

"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," ungkap Harryo kembali

Sambung Harryo, dari nyanyian tersangka Pongki, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Antoni yang saat itu berada di Sumatera Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved