Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
Tertunduk Lesu, Bos Distro & 2 Rekan Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap Anton Eka Saputra seorang penagih koperasi yang jasadnya dicor kini dituntut pidana mati.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap Anton Eka Saputra seorang penagih koperasi yang jasadnya dicor kini dituntut pidana mati.
Jasad Anton dicor di sebuah bak penampungan air di belakang distro 'Anti Mahal'.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum mulai dari untuk terdakwa Pongki, Kelvin, dan Antoni di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif.
Pihak keluarga korban, kerabat, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang.
Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap ketiga terdakwa yang sudah melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban serta mengecor jasadnya.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Pongki, terdakwa Kelvin, dan terdakwa Antoni terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Masing-masing dengan pidana mati," kata Penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan
Baca juga: Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melukai keluarga korban, meresahkan dan membuat keluarga sangat merasa kehilangan.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
"Untuk hal yang meringankan, tidak ada," sambungnya.
Sepanjang jalannya persidangan dan mendengar tuntutan pidana mati dari JPU, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu.
Setelah mendengar putusan, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan |
![]() |
---|
Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Karyawan Koperasi, Akhirnya Muncul di Persidangan |
![]() |
---|
Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.