Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Tertunduk Lesu, Bos Distro & 2 Rekan Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang

Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap Anton Eka Saputra seorang penagih koperasi yang jasadnya dicor kini dituntut pidana mati.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
TERTUNDUK - Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor yakni Antoni, Kelvin, Pongki tertunduk saat mendengarkan tuntutan pidana mati dari JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap Anton Eka Saputra seorang penagih koperasi yang jasadnya dicor kini dituntut pidana mati.

Jasad Anton dicor di sebuah bak penampungan air di belakang distro 'Anti Mahal'.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum mulai dari untuk terdakwa Pongki, Kelvin, dan Antoni di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif.

Pihak keluarga korban, kerabat, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang.

Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap ketiga terdakwa yang sudah melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban serta mengecor jasadnya.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Pongki, terdakwa Kelvin, dan terdakwa Antoni terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Masing-masing dengan pidana mati," kata Penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan

Baca juga: Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melukai keluarga korban, meresahkan dan membuat keluarga sangat merasa kehilangan.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Untuk hal yang meringankan, tidak ada," sambungnya.

Sepanjang jalannya persidangan dan mendengar tuntutan pidana mati dari JPU, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu. 

Setelah mendengar putusan, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved