Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan
Ferdi adalah orang yang pertama kali diceritakan oleh Antoni yang mengaku jika ia telah menghabisi nyawa seorang dari leasing mobil.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan penagih koperasi yang jasadnya dicor oleh bos distro dan dua rekannya terus berlanjut.
Hari ini JPU menghadirkan Ferdi, selaku adik ipar Antoni di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024).
Ferdi adalah orang yang pertama kali diceritakan oleh Antoni yang mengaku jika ia telah menghabisi nyawa seorang dari leasing mobil.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Zaenal Arief dengan menghadirkan saksi dan tiga terdakwa Antoni, Pongki, dan Kelvin.
Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, Ferdi mengaku terakhir kali bertemu dengan Antoni pada malam tanggal 10 Juni 2024.
"Antoni dia cerita bahwa pernah ribut dengan seseorang dari leasing mobil. Kata Antoni orang leasing itu ngancam pakai senjata api. Itu diceritakan oleh Antoni pas saya sedang di rumahnya," ujar Ferdi.
Selanjutnya Antoni kembali bercerita dan terus terang kalau ia telah membunuh korban yang disebutnya orang leasing, dua hari yang lalu. Dibantu Pongki dan Kelvin.
Awalnya Ferdi mengaku tidak percaya atas pernyataan Antoni tersebut.
"Diceritakan oleh Antoni korban dibunuh pakai kunci pas dan dikubur di belakang distro. Awalnya saya tidak percaya yang mulia, tapi tidak berani mencari tahu," katanya.
Baca juga: Pengakuan Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Karyawan Koperasi, Akhirnya Muncul di Persidangan
Baca juga: Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati
Mendengar hal tersebut majelis hakim anggota Eduward langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.
"Kalau saksi sudah diberitahu oleh terdakwa kenapa tidak melapor ke polisi. Justru karena tidak percaya itulah harusnya saksi mencari tahu apakah betul apa tidak yang diceritakannya," tanya Hakim.
Kemudian saksi Ferdi menjawab hal tersebut tidak dilakukan, karena merasa antara percaya atau tidak kakak iparnya berani melakukan hal keji tersebut.
"Orangnya baik-baik saja yang mulia jadi antara percaya atau tidak," jawab Ferdi.
Setelah itu hakim lanjut menanyakan tentang sepengetahuan saksi dimana korban dikuburkan oleh terdakwa.
Ferdi juga mengaku ia baru mengetahui kalau yang dibunuh oleh Antoni dan dua terdakwa lainnya adalah penagih koperasi bernama Anton Eka Saputra setelah melihat berita di televisi.
"Saya baru tahu ketika melihat berita di televisi," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tertunduk Lesu, Bos Distro & 2 Rekan Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Karyawan Koperasi, Akhirnya Muncul di Persidangan |
![]() |
---|
Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.