Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati
Tiga Terdakwa Pembunuhan Penagih Koperasi Dicor Didakwa Pasal Berlapis
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang jasadnya dicor di belakang Distro kawasan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumsel dijerat pasal berlapis.
Tiga terdakwa tersebut ialah Antoni bos distro di Palembang bersama rekan-rekannya yakni Pongki dan Kelvin alias Kevin.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Zainal Arif, Selasa (19/11/2024).
Dalam dakwaan JPU menjerat ketiganya dengan pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55, subsidair pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 dan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.
"Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.
Setelah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku Kevin mengajak teman satu kosannya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro anti mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Pada pukul 10.00 WIB Kevin dan Pongki tiba di TKP (tempat kejadian perkara) dan bertemu dengan pelaku Antoni.
Selanjutnya, tiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara saat korban Anton datang dan pelaku Antoni mengalihkan perhatian korban.
Lalu pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tertunduk Lesu, Bos Distro & 2 Rekan Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan |
![]() |
---|
Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Karyawan Koperasi, Akhirnya Muncul di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.