Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi
Pengakuan Istri Bos Distro di Palembang yang Bunuh Karyawan Koperasi, Akhirnya Muncul di Persidangan
Selain Henny, jaksa juga menghadirkan Putri karyawan distro anti mahal milik Antoni serta salah seorang anggota polisi yang menangkap Antoni.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan Henny yang merupakan istri Antoni, pelaku pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra yang jasadnya dicor pada sidang perdana di PN Palembang, Selasa (19/11/2024).
Selain Henny, jaksa juga menghadirkan Putri karyawan distro anti mahal milik Antoni serta salah seorang anggota polisi yang menangkap Antoni.
Di hadapan Majelis Hakim, Henny menyebut kalau sang suami kerap berbohong.
Salah satu kebohongan itu ketika Henny hendak mendatangi distro Anti Mahal tempat Antoni, namun saat itu dilarang.
Antoni mengatakan kepada Henny ada keluarganya yang akan datang ke rumah.
"Hari kejadian itu saya dilarang oleh Antoni, alasan dia karena ada keluarga saya dari luar kota mau datang. Dan memang rencananya hari itu ada keluarga yang mau datang. Ternyata keluarga datangnya malam," ujar Henny.
Lanjut Henny, kebohongan lainnya yakni Antoni cerita pada adiknya yang bernama Fredi kalau ia sedang mendapat ancaman dari leasing.
Antoni menghilang tanpa kabar setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Henny diberitahu oleh adik Antoni saat menanyakan keberadaan, dan dari keterangan adiknya, suaminya itu mendapat ancaman dari leasing.
Mendengar hal itu, Henny serasa percaya dan tidak percaya.
"Tidak ada rasa cemas pas hari Senin saya diberi tahu adiknya Antoni kalau Antoni itu dapat ancaman dari leasing. Antara percaya dengan tidak percaya, karena sering dia bohongnya. Ditambah nomornya tidak aktif lagi," tuturnya.
Baca juga: Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kejamnya Bos Distro di Palembang Saat Bunuh Pegawai Koperasi, Tergambar Dalam 45 Adegan Rekontruksi
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tanggal 8 Juni 2024, dan menurut Henny Antoni pulang seperti biasa.
Lalu Henny mengantar Putri karyawan Antoni pulang.
"Dia pulang seperti biasa jam 8 malam kemudian saya antar Putri pulang ke rumah dia seperti biasa. Saya tidak tahu mengenai peristiwa pembunuhan tersebut ," katanya.
Henny terakhir kali bertemu dengan Antoni keesokan hari setelah kejadian, kemudian itu Antoni pergi tanpa kabar dan nomor handphone-nya tak bisa dihubungi lagi.
Tertunduk Lesu, Bos Distro & 2 Rekan Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan |
![]() |
---|
Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.