Sidang Pembunuhan Pegawai Koperasi

Pengakuan Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Geram Diancam Istri Akan Dijadikan Jaminan

Antoni bos distro yang nekat membunuh dan mencor jasad koperasi di Palembang mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal mendapat ancaman. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Antoni terdakwa yang jadi pelaku utama kasus pembunuhan terhadap seorang penagih koperasi yang jasadnya dicor saat memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Antoni bos distro yang nekat membunuh dan mencor jasad Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal mendapat ancaman. 

Hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Antoni mengaku kesal karena diancam korban bahwa istrinya akan dijadikan jaminan bila utangnya tak segera dilunasi. 

Ancaman tersebut diungkap Antoni saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepadanya penyebab ia nekat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Fakta yang cukup mengagetkan tersebut diketahui saat terdakwa Antoni saling bersaksi dengan dua terdakwa lainnya, yakni Pongki dan Kelvin.

"Saat itu saya diancam oleh korban pak, bahwa jika tidak segera melunasi utang pinjaman uang maka istri saya akan diambilnya sebagai jaminan," kata Antoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/12/2024). 

Baca juga: Adik Ipar Bos Distro yang Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ternyata Tahu Soal Kasus Pembunuhan

Terdakwa Antoni mempunyai pinjaman utang koperasi kepada korban Anton yang semulanya pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta yang harus segera dibayar.

Setiap Minggu Antoni harus mencicil utang tersebut sebanyak Rp 1 juta per minggu.

"Karena ancaman itu, saya kesal sehingga saya mengajak Pongki dan Kelvin di malam dan pagi sebelum hari kejadian untuk menghabisi nyawa korban," katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban Anton, terdakwa merasa kebingungan dan menyuruh Kelvin untuk membeli semen 1 karung untuk megecor jasad korban.

Menanggapi keterangan terdakwa, kuasa hukum korban Jasmadi Pasmeindra mengatakan apa yang disampaikan di persidangan hanyalah alibi terdakwa. 

"Kita kan tidak ada bukti. Mau bagaimana pun, alibi apapun tidak dibenarkan membunuh orang lain apalagi sampai jasadnya dicor," kata Jasmadi.

Menurutnya keterangan saksi Ferdi dan ketiga terdakwa di persidangan sudah selaras hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Minggu depan tuntutan. Kita sudah mendengar keterangan terdakwa dan menurut kami ini sudah direncanakan. Ini keji dan brutal," tandasnya.

Awal Kasus Terungkap

Kasus terungkap setelah sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved