Berita Palembang
Tampang Hendra, Jambret di Palembang Gasak Kalung Emas 3 Suku Milik Emak-emak
Tim Buser Polsek SU I Palembang meringkus Hendra Gunawan (39) yang sudah menjambret kalung emas 3 suku milik seorang emak-emak bernama Maryatun.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim Buser Polsek SU I Palembang meringkus Hendra Gunawan (39) yang sudah menjambret kalung emas 3 suku milik seorang emak-emak bernama Maryatun.
Warga Jalan KH Azhari Lorong Sungai Kenduruan Kecamatan SU I Palembang itu ditangkap polisi tanpa perlawanan saat berada di kediamannya, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya melakukan aksi jambret.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku jambret kalung emas seberat 3 suku, milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Maryatun.
Aksi jambret itu dilakukan Hendra pada Rabu 14 April 2025 lalu, sekitar pukul 12.00, di depan lorong rumah korban.
"Kronologis aksi jambret yang dilakukan pelaku ini, berawal saat pelaku dari belakang membuntuti korban yang menggunakan sepeda motor. Lalu saat korban berhenti, pelaku dari sebelah kanan memepet motor korban dan langsung menarik kalung emas yang ada di leher korban," ungkapnya, Kamis (4/9/2025) siang.
Baca juga: Racun Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang, Rika Amalia Batal Dihukum Seumur Hidup, 20 tahun Penjara
Setelah berhasil menjambret kalung emas korban, lanjut AKP Heri, pelaku kabur melarikan diri ke arah jembatan Musi VI.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kalung 3 suku emas jenis padi dan liontin yang ditafsir kerugian sekitar Rp 18 juta.
"Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU I Palembang. Lalu kami lakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku. Selain pelaku, barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, juga kami amankan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara selama di atas 5 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Palembang Indah Mall Hadirkan Program Belanja September Shopping Surprise, Hanya Berlangsung 3 Hari |
![]() |
---|
OJK Dorong Inovasi Produk Syariah, Adakan Workshop Implementasi Produk Unik Bagi Industri BPRS |
![]() |
---|
Bazar Buku Internasional di Palembang Disambut Antusias, Terus Dipadati Pengunjung |
![]() |
---|
Sering Terjadi Keracunan, Anggota DPRD Palembang Dorong MBG Dialihkan Bantuan Tunai |
![]() |
---|
Sumsel United Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Drama Lima Gol Terjadi di GSJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.