Berita Pali

Sering Mengintip Korban Mandi, Pria Paruh Baya di PALI Nekat Cabuli Istri Tetangga di Kebun Karet

Seorang pria paruh baya berinisial AN (54) di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ditangkap polisi karena mencoba merudapaksa istri tetangganya.

Dok Polisi
AN (54) Tersangka pencabulan yang nekat cabuli istri tetangga sendiri ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pria paruh baya berinisial AN (54) di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mencoba merudapaksa istri tetangganya.

Korbannya berinisial RA (50) mendapatkan pelecehan dari pelaku ketika sedang menyadap karet di kebunnya pada Kamis siang (7/11/2024) sekira pukul 12.00 Wib.

"Kami menerima laporan dari korban pada hari Jumat kemarin, terkait kasus pencabulan dan langsung mengamankan seorang pelaku berinisial AN beserta barang bukti. Untuk waktu kejadiannya kasus pencabulan ini terjadi pada Kamis siang tanggal 7 November 2024, sekira pukul 12.00 Wib. TKP nya di kebun karet desa Spatan jaya," kata AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, Sabtu (9/11/2024).

Dijelaskan AKP Nasron, berdasarkan keterangan korban dan ditambah keterangan para saksi serta alat bukti, kasus pencabulan itu terjadi, berawal saat korban pergi ke kebun untuk menyadap karet.

Tidak berselang lama kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang, kemudian korban memberontak.

"Lalu pelaku mengancam dengan meletakkan parang di leher korban dan mengatakan, "kamu mau menuruti kemauanku tidak,"ujarnya.

Korban pun memohon kepada pelaku, agar pelaku tidak merudapaksanya, karena dia sudah tua dan sudah punya anak dan suami.

Namun pelaku tetap memaksa dan menggulingkan korban, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban

Mengalami pelecehan tersebut, korban langsung melakukan perlawanan dengan menggigit dagu sebelah kanan.

Akan tetapi pelaku langsung mencabut parang yang dibawanya dan mengangkat parang tersebut untuk membacok korban.

"Korban kemudian memohon untuk jangan dibunuh, korban pun berusaha menyadarkan pelaku kalau mereka masih tetangga dan sama-sama telah memiliki suami dan istri," terang AKP Nasron.

Nasron juga mengatakan kalau pelaku AN telah lama menyukai korban, dan pelaku juga mengaku telah lama mengintip korban saat sedang mandi sehinggah nafsu bejatnya timbul ketika melihat korban.

Kemudian,lanjut pejabat nomor satu di jajaran Satreskrim Polres PALI ini terjadilah komunikasi antara korban dan pelaku dalam bahasa daerah.

Setelah korban membujuk dan menyadarkan pelaku, kemudian pelaku melepaskan korban dan pelaku berkata kalau dia khilaf, selain itu dia juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian ini, lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

Merasa telah dilecehkan pelaku, pada keesokan harinya, korban kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PaLI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved