Berita Pali
Oknum LSM di PALI Tipu IRT Rp150 Juta Modus Keluarkan Suaminya dari Penjara, Resmi Jadi Tersangka
Polres PALI, Sumatera Selatan menggelar rilis tersangka oknum LSM yang menipu Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga Rp 150 juta.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Polres PALI, Sumatera Selatan menggelar rilis tersangka oknum LSM yang menipu Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga Rp 150 juta dengan modus mampu mengeluarkan suaminya yang terjerat kasus dari penjara.
Oknum LSM berinisial YNN (37 tahun) kini menjadi tersangka kasus penipuan terhadap IRT berinisial RA (36 tahun).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa Polres PALI tidak pernah menerima, mentolerir apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku yang terjerat kasus Narkoba dan tindak pidana apapun.
Dalam kesempatan itu, AKBP Khairu juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dalam jumlah berapapun atau meminta dalam bentuk apapun dan dalam perkara apapun.
"Termasuk perkara Narkoba, karena Polres PALI sudah berjanji untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran pengguna narkoba di wilayah Kabupaten PALI," kata AKBP Khairu, Jum'at (1/11/2024).
Kapolres juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada indikasi seperti yang dilakukan oknum LSM berinisial YNN yang bisa membantu dalam membebaskan pelaku yang terjerat kasus di Polres PALI, karena hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan hanya sebagai modus untuk melakukan penipuan.
"Kami sudah berkomitmen untuk memerangi narkoba, jadi saya minta kepada masyarakat apabila ada informasi, ada yang bisa membebaskan atau ada yang bisa mengeluarkan tahanan segera informasikannya ke kami, akan segera mungkin kami tindaklanjuti," ujar dia.
Baca juga: Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM
Dalam Press Rillis yang digelar, Kapolres juga mengungkap kasus yang menjerat oknum LSM berinisial YYN yang berhasil memperdaya korban dengan modus mampu membantu membebaskan suami korban yang ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus Narkoba.
Di mana tersangka YNN diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pada 22 Agustus 2024.
"Oknum LSM yang berinisial YYN ini menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp150 juta,"ungkapnya.
Kasus ini berawal saat suami korban RA berinisial SRY ditangkap oleh Satres Narkoba pada tanggal 24 Juni 2024.
Kemudian korban RA ditawari oleh AN yang masih kerabat korban, untuk mengurus suaminya melalui oknum LSM berinisial YYN agar bisa bebas dari penjara.
Setelah keduanya bertemu dan berkomunikasi, lalu pada tanggal 26 Juni 2024, tersangka YYN meminta uang sebesar Rp150 juta untuk membebaskan suaminya.
"Kemudian korban RA mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui Brilink dengan nomor rekening seperti yang tertera dalam BAP atas nama Rintan dan dikirim ke rekening tersangka YNN pada tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.26 Wib,"papar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres,selanjutnya kekurangan uang Rp 100 juta tersebut, korban meminta saksi AL untuk mengirimkan uang tersebut melalui saksi SP lewat Brilik ke nomor rekening YYN pada tanggal 29 Juni 2024,sekira pukul 15.33 Wib.
Setelah itu YYN menjanjikan bahwa suami korban berinisial SRY ini paling lama 5 hari bisa pulang atau keluar dari sel tahanan, dan apabila sudah keluar nanti akan direhab.
Namun setelah batas waktu 5 hari lewat dari yang dijanjikan oleh YYN, suami korban belum juga keluar dari tahanan.
Korban menghubungi tersangka YYN kembali dan tersangka meminta waktu menunggu selama sebulan.
Setelah menunggu 1 bulan lebih namun belum juga ada kabar, kemudian korban kembali menghubungi YYN untuk menanyakan perihal mengapa suaminya belum juga keluar dari sel tahanan.
Jawaban tersangka YYN alasannya bahwa uang itu telah diserahkan kepada Kapolres PALI untuk membangun masjid, WC dan Mushola, serta membantu panti asuhan, dan YYN kembali meminta uang operasional sebesar Rp 1 Juta.
"lalu korban kembali mengirimkan uang melalui Brilink ke rekening Bank tersangka YYN. Setelah itu nomor handphone korban diblokir oleh tersangka dan akibat kasus penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp.151 juta dan melaporkan YYN ke Polres PALI guna ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemerikasaan, satreskrim Polres PALI mengamankan tersangka dan penyitaan alat bukti pada Senin (28/10/2024).
Tersangka YNN dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka,kita juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone,1 buah Flash Disk, 4 lembar rekening koran salah satu bank mulai dari tanggal 29 Juni sampai ke bulan Juli 2024,seperti yang terlampir didalam berita acara,"terangnya.
AKBP Khairu juga mengatakan dalam kasus ini tersangka mencatut nama Polres PALI dan Kapolres sebagai modusnya dalam meyakinkan korban akan memberikan sejumlah uang.
"Modus ini dilakukan tersangka agar korban percaya bahwa tersangka dapat membantu nya, makanya tersangka ini membawa nama Polres, termasuk kapolres dan kasat narkoba untuk memberikan kepercayaan kepada korban agar mau memberikan sejumlah uang," jelasnya.
"Untuk tersangka lainya nanti akan dikembangkan kembali oleh kasat reskrim, tersangka utamanya sudah kita amankan, nanti akan dikembangkan kembali, mungkin rekan- rekan nantinya bisa berkoordinasi dengan kasat reskrim terkait hasilnya bagaiman, yang penting tersangka utamanya sudah kita amankan," tandasnya.
Sementara itu korban penipuan berinisial RA (36) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal ini mengatakan bahwa dia mengenal tersangka YNN ini melalui AN yang merupakan kakak dari suaminya.
"Saya kenal tersangka YNN dari AN yang merupakan kakak dari suami aku, untuk menghubungi pelaku agar dapat membantu dalam membebaskan suami aku," jawabnya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Hanya 5 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Piton di Atap Rumah Warga di Talang Puyang |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Digelar di Penukal Utara PALI, 354 Siswa SDN 3 Girang Menyantap Makanan |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.