Berita Pali

Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM

Merasa dirugikan, RA kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada 22 Agustus 2024.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Novan Fadli SH Kuasa Hukum Korban RA, saat mendatangi Polres PALI pada Selasa (29/10/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Oknum LSM di PALI, Sumatera Selatan berinisial YNN melakukan penipuan terhadap korban berinisial RA hingga ratusan juta.

 Modus dapat membantu pembebasan suami korban yang di tangkap Polisi karena terjerat kasus narkoba.

Atas kasus penipuan tersebut, saat ini oknum LSM berinisial YNN telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres PALI pada Senin (28/10/2024).

Novan Fadli SH selaku Kuasa Hukum korban berinisial RA, mengatakan dirinya mendatangi Polres PALI pada hari Selasa (29/10/2024) kemarin, ketika mendapatkan kabar bahwa tersangka sudah ditahan.

Kehadiran Novan bertujuan untuk mendapatkan perkembangan terbaru atas proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka YYN serta memberikan dukungan kepada kepolisian atas upaya mereka dalam mengungkap kasus ini.

“Saya mendatangi Polres PALI pada hari Selasa kemarin, untuk memberikan dukungan serta menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini kepada Polres PALI,”kata Novan, Rabu (30/10/2024).

Dijelaskanya, kasus ini bermula pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, saat suami RA keliennya, berinisial SR ditangkap Polisi karena keterlibatan dalam kasus narkoba.

Kemudian 5 hari setelah SR ditahan Polisi, klienya RA menghubungi tersangka YNN dan rekan tersangka berinisial AW untuk meminta bantuan dalam membebaskan suaminya yang ditahan Polisi.

YNN menjanjikan kepada RA, untuk membantu membebaskan SR suaminya, dalam waktu 5 hari, asalkan RA mebayar sejumlah uang yang diminta.

Lalu pada tanggal 29 Juni 2024, Novan mengatakan Kliennya RA mentransfer uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka YNN, namun setelah 5 hari berlalu, janji pembebasan SR tak kunjung terealisasi.

Ketika dihubungi YNN beralasan sedang dalam perjalanan untuk bertemu Kasat Resnarkoba di Palembang.

"Kecurigaan mulai timbul ketika satu bulan berlalu tanpa ada perkembangan. Klien saya meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi,"ujar Novan.

Baca juga: Antar Sabu dari PALI, Taisen Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Baca juga: Sopir Truk Asal Jabar Edarkan Uang Palsu di PALI Sumsel, Modus Tukar Uang Via Transfer

Lanjutnya, bahkan tersangka YYN justru mengaku bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp 150 juta tersebut telah disumbangkan ke masjid atas instruksi dari Kapolres PALI.

Tidak hanya itu, ketika keluarga korban RA terus mendesak, YYN dan AW malah memblokir nomor telepon serta akun media sosial RA, sehingga tidak ada lagi komunikasi yang bisa dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved