Berita Pali
Oknum LSM di PALI Tipu IRT Rp150 Juta Modus Keluarkan Suaminya dari Penjara, Resmi Jadi Tersangka
Polres PALI, Sumatera Selatan menggelar rilis tersangka oknum LSM yang menipu Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga Rp 150 juta.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Setelah itu YYN menjanjikan bahwa suami korban berinisial SRY ini paling lama 5 hari bisa pulang atau keluar dari sel tahanan, dan apabila sudah keluar nanti akan direhab.
Namun setelah batas waktu 5 hari lewat dari yang dijanjikan oleh YYN, suami korban belum juga keluar dari tahanan.
Korban menghubungi tersangka YYN kembali dan tersangka meminta waktu menunggu selama sebulan.
Setelah menunggu 1 bulan lebih namun belum juga ada kabar, kemudian korban kembali menghubungi YYN untuk menanyakan perihal mengapa suaminya belum juga keluar dari sel tahanan.
Jawaban tersangka YYN alasannya bahwa uang itu telah diserahkan kepada Kapolres PALI untuk membangun masjid, WC dan Mushola, serta membantu panti asuhan, dan YYN kembali meminta uang operasional sebesar Rp 1 Juta.
"lalu korban kembali mengirimkan uang melalui Brilink ke rekening Bank tersangka YYN. Setelah itu nomor handphone korban diblokir oleh tersangka dan akibat kasus penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp.151 juta dan melaporkan YYN ke Polres PALI guna ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemerikasaan, satreskrim Polres PALI mengamankan tersangka dan penyitaan alat bukti pada Senin (28/10/2024).
Tersangka YNN dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka,kita juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone,1 buah Flash Disk, 4 lembar rekening koran salah satu bank mulai dari tanggal 29 Juni sampai ke bulan Juli 2024,seperti yang terlampir didalam berita acara,"terangnya.
AKBP Khairu juga mengatakan dalam kasus ini tersangka mencatut nama Polres PALI dan Kapolres sebagai modusnya dalam meyakinkan korban akan memberikan sejumlah uang.
"Modus ini dilakukan tersangka agar korban percaya bahwa tersangka dapat membantu nya, makanya tersangka ini membawa nama Polres, termasuk kapolres dan kasat narkoba untuk memberikan kepercayaan kepada korban agar mau memberikan sejumlah uang," jelasnya.
"Untuk tersangka lainya nanti akan dikembangkan kembali oleh kasat reskrim, tersangka utamanya sudah kita amankan, nanti akan dikembangkan kembali, mungkin rekan- rekan nantinya bisa berkoordinasi dengan kasat reskrim terkait hasilnya bagaiman, yang penting tersangka utamanya sudah kita amankan," tandasnya.
Sementara itu korban penipuan berinisial RA (36) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal ini mengatakan bahwa dia mengenal tersangka YNN ini melalui AN yang merupakan kakak dari suaminya.
"Saya kenal tersangka YNN dari AN yang merupakan kakak dari suami aku, untuk menghubungi pelaku agar dapat membantu dalam membebaskan suami aku," jawabnya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Hanya 5 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Piton di Atap Rumah Warga di Talang Puyang |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Digelar di Penukal Utara PALI, 354 Siswa SDN 3 Girang Menyantap Makanan |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.