Berita Pali

Oknum LSM di PALI Tipu IRT Rp150 Juta Modus Keluarkan Suaminya dari Penjara, Resmi Jadi Tersangka

Polres PALI, Sumatera Selatan menggelar rilis tersangka oknum LSM yang menipu Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga Rp 150 juta.

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin saat menggelar ungkap kasus oknum LSM tipu IRT dengan modus bisa bantu bebaskan suami terjerat kasus narkoba, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Polres PALI, Sumatera Selatan menggelar rilis tersangka oknum LSM yang menipu Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga Rp 150 juta dengan modus mampu mengeluarkan suaminya yang terjerat kasus dari penjara. 

Oknum LSM berinisial YNN (37 tahun) kini menjadi tersangka kasus penipuan terhadap IRT berinisial RA (36 tahun). 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa Polres PALI tidak pernah menerima, mentolerir apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku yang terjerat kasus Narkoba dan tindak pidana apapun.

Dalam kesempatan itu, AKBP Khairu juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dalam jumlah berapapun atau meminta dalam bentuk apapun dan dalam perkara apapun.

"Termasuk perkara Narkoba, karena Polres PALI sudah berjanji untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran pengguna narkoba di wilayah Kabupaten PALI," kata AKBP Khairu, Jum'at (1/11/2024).

Kapolres juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada indikasi seperti yang dilakukan oknum LSM berinisial YNN yang bisa membantu dalam membebaskan pelaku yang terjerat kasus di Polres PALI, karena hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan hanya sebagai modus untuk melakukan penipuan.

"Kami sudah berkomitmen untuk memerangi narkoba, jadi saya minta kepada masyarakat apabila ada informasi, ada yang bisa membebaskan atau ada yang bisa mengeluarkan tahanan segera informasikannya ke kami, akan segera mungkin kami tindaklanjuti," ujar dia.

Baca juga: Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM

Dalam Press Rillis yang digelar, Kapolres juga mengungkap kasus yang menjerat oknum LSM berinisial YYN yang berhasil memperdaya korban dengan modus mampu membantu membebaskan suami korban yang ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus Narkoba.

Di mana tersangka YNN diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pada 22 Agustus 2024.

"Oknum LSM yang berinisial YYN ini menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp150 juta,"ungkapnya.

Kasus ini berawal saat suami korban RA berinisial SRY ditangkap oleh Satres Narkoba pada tanggal 24 Juni 2024.

Kemudian korban RA ditawari oleh AN yang masih kerabat korban, untuk mengurus suaminya melalui oknum LSM berinisial YYN agar bisa bebas dari penjara.

Setelah keduanya bertemu dan berkomunikasi, lalu pada tanggal 26 Juni 2024, tersangka YYN meminta uang sebesar Rp150 juta untuk membebaskan suaminya.

"Kemudian korban RA mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui Brilink dengan nomor rekening seperti yang tertera dalam BAP atas nama Rintan dan dikirim ke rekening tersangka YNN pada tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.26 Wib,"papar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres,selanjutnya kekurangan uang Rp 100 juta tersebut, korban meminta saksi AL untuk mengirimkan uang tersebut melalui saksi SP lewat Brilik ke nomor rekening YYN pada tanggal 29 Juni 2024,sekira pukul 15.33 Wib.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved