Berita Pali
Bayar Rp 150 Juta Demi Suaminya Bebas Dari Kasus Narkoba, IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM
Merasa dirugikan, RA kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada 22 Agustus 2024.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Merasa dirugikan, RA kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI pada 22 Agustus 2024.
"Kasus ini dilaporkan kelien saya RA pada tanggal 22 Agustus 2024, kasus penipuan oleh tersangka YYN, seorang oknum LSM di Kabupaten PALI yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan membantu membebaskan suami klien saya berinisial SR, yang saat itu ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI atas kasus narkoba. Sebagai syarat pembebasan, YYN meminta imbalan sebesar Rp150 juta dari kelien saya," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres PALI, YYN kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024 kemarin dan memenuhi panggilan penyidik Polres PALI, lalu dilakukan penahanan.
Novanpun mendesak agar AW, yang diduga turut terlibat, juga dipanggil dalam kasus ini.
"Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil saudara AW, yang juga ikut terlibat dalam kasus ini,"ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka YYN.
“Benar, tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polres PALI,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk AW.
Dengan perkembangan kasus yang saat ini memasuki tahap penyidikan mendalam, Satreskrim Polres PALI menyatakan komitmennya dalam menangani kasus penipuan ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Penyelidikan masih berjalan, dan kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, ”tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.