Kejati Tangkap Ronald Tannur

Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Kejaksaan Agung
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB. 

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia. 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Ronald Tannur, Kajati Jatim akan Ajukan Peninjauan Kembali?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved