Kejati Tangkap Ronald Tannur

3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan

MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan/Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
(kanan) Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). (kiri) MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.  

TRIBUNSUMSEL.COM- Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim agung terkait putusan kasasi  kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriani.

Adapun ketiga hakim agung yang dimaksud, yaitu Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur. 

Baca juga: Kronologi Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Sekongkol dengan Pengacara

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung, dan laporannya telah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI," ujar Yanto.

Pemeriksaan mencakup saksi, terlapor, dan dokumen-dokumen pendukung.

Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi. 

Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.

Dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta ihwal salah satu hakim kasasi, Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. 

Namun, pertemuan ini dinyatakan eksidental dan berlangsung singkat.

Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.

Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.

“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.

Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp35 M Bebaskan Anak

Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.

Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved