Kejati Tangkap Ronald Tannur

Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur

Rudi Suparmono tersangka kasus suap bebasnya Ronal Tannur sempat dipromosikan menjadi Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang.

|
Istimewa/Bangkapos
Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya sempat dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rudi Suparmono tersangka kasus suap bebasnya Ronal Tannur sempat dipromosikan menjadi Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu belum resmi dilantik menjadi Hakim Utama Muda meski SK mutasi penugasan sudah turun.

Hakim tinggi Humas Pengadilan Negeri Palembang Edward Simamarta mengatakan, pihaknya baru menerima SK perpindahan Rudi Suparmono ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Kami hanya baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Karena setiap minggu ada kesibukan kegiatan, sehingga rencana pelantikan resmi belum dapat dilakukan, " ujar Edward kepada Tribunsumsel.com, Rabu (15/1/2025).

Ia menegaskan yang bersangkutan belum sempat bertugas di Pengadilan tinggi Palembang lantaran belum dilantik secara resmi.

Baca juga: Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun semenjak SK-nya turun di bulan November 2024 lalu, Rudi beberapa kali ke Pengadilan Tinggi.

"Belum secara resmi, SK turun akhir Oktober. Selama di Palembang datang melapor," katanya.

Dengan adanya penangkapan terhadap calon Hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu, Edward menambahkan tak mengganggu kinerja dan pelayanan yang ada.

"Tidak mengganggu kinerja Pengadilan tinggi Palembang karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," pungkasnya.

Ditangkap Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (14/1/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut, Rudi dijadikan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada hari ini Selasa 14 Januari 2025, tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan di Kota Palembang, RS yaitu hakim pada Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Surabaya atas nama Ronald Tannur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025) dilansir dari Tribunnews.com.

"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved