Kejati Tangkap Ronald Tannur

Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan

Kejagung RI menguak fakta baru terkait ibunda Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas anaknya.Meirizka Widjaja terny

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agun 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejagung RI menguak fakta baru terkait ibunda Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas anaknya.

Meirizka Widjaja ternyata sudah menyiapkan uang total Rp5 Miliar untuk menyuap para hakim.

Namun baru Rp1 miliar yang diserahkan oleh Meirizka Widjaja kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Sementara sisanya Rp4 miliar disiapkan untuk mengurus di tingkat kasasi.

Melansir dari Wartakotalive.com, selasa (5/11/2024) Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Ibunda Ronald Tannur itu memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas. 

Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya. 

Ibu dari terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Ibu dari terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. (DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI)

Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Nah, uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip TribunJatim.com dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024). 

Sementara itu Meirizka Widjaja sudah mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim pada Senin (4/11/2024) malam.

Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahanan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam. 

Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling berpegangan mendekap dadanya. 

Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya. 

"Ya diperiksa 5 jam, tapi klien kami tetap kooperatif. Alasan ditahan tanya ke penyidik ya," ujar kuasa hukum Meirizka Widjaja, bernama Filmon M W Lay, di lokasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved