Kejati Tangkap Ronald Tannur

Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Kejaksaan Agung
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.

Diketahui, Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). 

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun terhadap putra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Ronald Tannur sudah terbukti bersalah namun hanya divonis 5 tahun.

"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah," kata Mia dilansir TribunJatim.com, Minggu (27/10/2024). 

"Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," imbuhnya.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Itu merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tak dinyatakan terbukti.

Selain itu, alternatif ketiga, yakni pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Baca juga: Kagetnya Gregorius Ronald Tannur Tiba-tiba Kejati Jatim Datang Menangkapnya, Tidak Beri Perlawanan

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

"Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV," terang Mia.

Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ronald Tannur ini turut menyeret tiga hakim PN Surabaya.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. 

Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, supaya membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved