Kejati Tangkap Ronald Tannur
Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun terhadap putra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Ronald Tannur sudah terbukti bersalah namun hanya divonis 5 tahun.
"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah," kata Mia dilansir TribunJatim.com, Minggu (27/10/2024).
"Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," imbuhnya.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Itu merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tak dinyatakan terbukti.
Selain itu, alternatif ketiga, yakni pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Baca juga: Kagetnya Gregorius Ronald Tannur Tiba-tiba Kejati Jatim Datang Menangkapnya, Tidak Beri Perlawanan
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV," terang Mia.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ronald Tannur ini turut menyeret tiga hakim PN Surabaya.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, supaya membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.