Kejati Tangkap Ronald Tannur
Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kekecewaanya terhadap putusan kasasi Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun terhadap putra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Ronald Tannur sudah terbukti bersalah namun hanya divonis 5 tahun.
"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah," kata Mia dilansir TribunJatim.com, Minggu (27/10/2024).
"Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," imbuhnya.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Itu merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tak dinyatakan terbukti.
Selain itu, alternatif ketiga, yakni pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Baca juga: Kagetnya Gregorius Ronald Tannur Tiba-tiba Kejati Jatim Datang Menangkapnya, Tidak Beri Perlawanan
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV," terang Mia.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ronald Tannur ini turut menyeret tiga hakim PN Surabaya.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, supaya membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti di situ, suap perkara Ronald Tannur ternyata telah disiapkan Lisa hingga tingkat kasasi.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Saat ini kasus suap tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung.
Adapun Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi terhadap Ronald Tannur.
Namun, syaratnya jaksa harus memilki novum atau bukti baru.
Saat ditanya perihal ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, ia tak menjawab secara lugas.
"Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan."
"Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti," ungkapnya.
Ronald Tannur Ditangkap Kembali
Ronald Tannur diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada Tribunnews.com, Minggu.
Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.
Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan Minggu atau Senin (28/10/2024).
"Sedang dikoordinasikan," ucapnya.
Kronologis Penganiayaan Dini Sera
Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.
Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.
Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.
"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.
"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.
Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, 'kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal'," jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.
Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.
Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.
Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.
"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang," ucapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.
Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.
Dia melakukan pemukulan itu dua kali.
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.
Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.
"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Ronald Tannur, Kajati Jatim akan Ajukan Peninjauan Kembali?
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.