OPINI

Mengatasi Kriminalitas Anak Tidak Cukup Peran Keluarga dan Sekolah

Dalam institusi keluarga, Islam memandang anak-anak yang masih dalam pengasuhan dan belum mencapai usia mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk seki

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Pribadi
Putri Halimah, M.Si, Aktivis Muslimah Sriwijaya 

Pada usia ini, ia sudah dikenai beban taklif (hukum Islam, termasuk sanksi). 

Maka, tersangka kriminal yang berusia 13 tahun, sudah dipastikan ia memasuki usia dewasa dalam Islam. 

Artinya, sudah dikenai pahala dan dosa, termasuk sanksi hukum.

Sanksi atas tindak pidana yang dilakukan pun harus sesuai dengan syariat. 

Hukum pidana Islam meliputi hudud, qishas atau diyat, dan takzir. 

Hudud adalah hukuman yang merujuk kepada Alquran dan Sunnah. 

Qishash atau diyat adalah yaitu pelaku kejahatan dapat mengubah tingkat hukumannya dari qisash (membunuh) menjadi diyat jika telah mendapat maaf dan melakukan ganti rugi kepada orang yang telah dirugikan.

Adapun ta’zir adalah anksi pidana yang ditetapkan oleh penguasa yang bersifat mendidik agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. 

Beberapa jenis sanski takzir adalah penjara, teguran, skorsing, pemecatan, hingga pengasingan. 

Pelanggaran atau jarimah yang dilakukan yakni menjadi saksi palsu, menipu, korupsi, narkoba.

Seperti sanksi bagi pemerkosa dan pembunuh untuk kasus di atas ialah dicambuk 100 kali, kemudian dibalas bunuh (lihat QS. An-Nur:2 dan QS. Al-Baqarah:178). 

Jika penegakkan sanksi hukum sangat serius sebagaimana Islam memerintahkannya, saya rasa tidak ada yang berani melakukan kriminalitas seperti ini.

Upaya Preventif dari Sudut Pandang Islam 

Jika mengamati lebih dalam, fenomena kriminalitas anak tentunya tidak tiba-tiba terjadi. 

Bukan pula kali pertama kasus ini menyeruak. Islam memandang bahwa penguasa adalah pengurus dan pelayan rakyatnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved