OPINI
Mengatasi Kriminalitas Anak Tidak Cukup Peran Keluarga dan Sekolah
Dalam institusi keluarga, Islam memandang anak-anak yang masih dalam pengasuhan dan belum mencapai usia mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk seki
Pacaran dianggap lumrah, berhubungan seks di luar nikah dianggap normal asal suka sama suka, belum lagi ditambah kontroversi terbitnya PP. No 28 yang sarat akan komersialisasi kontrasepsi di kalangan remaja.
Tentu saja, tidak cukup masalah ini diserahkan hanya kepada keluarga dan sekolah.
Kasus kriminalitas yang menimpa anak jika diuraikan akar masalahnya bersifat sistemik.
Maka, dibutuhkan perbaikan sistemik oleh negara, dalam hal ini penguasa sebagai pengurus urusan rakyat.
Ketika anak-anak dihadapkan lingkungan yang marak tindak asusila / pornogafi, besar kemungkinan anak-anak juga ikut terpapar, apalagi masyarakat sekularistik individualis yang cuek atas kemaksiatan terjadi.
Atas dasar sekularisme, ketika ada aktivitas amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat malah distigma negatif, dianggap ikut campur urusan orang lain.
Di sisi lain, masifnya paparan media sosial, maraknya game online, tontonan-tontonan yang mudah diakses anak-anak.
Mereka meniru setiap adegan-adegan asusila, promosi judi online, pijaman online, dan kekerasan lewat tontonan.
Ditambah lagi, mereka belum memiliki filter yang cukup untuk membedakan tontonan yang baik dan buruk, sehingga anak-anak ikut terpapar kriminalitas.
Maka, diperlukan solusi sistemik yang mampu membentuk karakter generasi yang beradab, berakhlak, dan cemerlang.
Tentunya, solusi yang sistemik yang mampu menyerabut fenomena bullying hingga ke akar-akarnya.
Definisi Anak dari Sudut Pandang Islam
Jika mengamati kasus-kasus kriminalitas anak hari ini kita akan mendapati mereka bebas dari jeratan hukum karena terkategori masih di bawah umur atau anak-anak.
Lantas, apa definisi anak-anak dalam Islam? Anak adalah ketika seseorang memasuki usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), yakni sudah mengerti antara baik dan buruk, benar dan salah.
Pada masa ini, ia tidak dibebankan menjalankan kewajiban syariat.
Batasnya sampai menuju usia baligh (peralihan masa anak-anak menuju dewasa dengan adanya pertanda fisik, menstruasi bagi perempuan dan keluarnya mani bagi laki-laki).
Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap Pemanfaatan Tanaman Obat |
![]() |
---|
Kenapa Selai Bisa Kental? Jawabannya Ada di Pektin! |
![]() |
---|
Amplifikasi Debat Pilkada di Era Media Sosial |
![]() |
---|
Program Kemitraan Masyarakat Pendampingan Pemasaran Digital&Laporan Keuangan Kuliner RantingAisyiyah |
![]() |
---|
Media Sosial dalam Pilkada 2024: Dialog Terbuka atau Polarisasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.