OPINI

Mengatasi Kriminalitas Anak Tidak Cukup Peran Keluarga dan Sekolah

Dalam institusi keluarga, Islam memandang anak-anak yang masih dalam pengasuhan dan belum mencapai usia mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk seki

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Pribadi
Putri Halimah, M.Si, Aktivis Muslimah Sriwijaya 

Pacaran dianggap lumrah, berhubungan seks di luar nikah dianggap normal asal suka sama suka, belum lagi ditambah kontroversi terbitnya PP. No 28 yang sarat akan komersialisasi kontrasepsi di kalangan remaja.

Tentu saja, tidak cukup masalah ini diserahkan hanya kepada keluarga dan sekolah. 

Kasus kriminalitas yang menimpa anak jika diuraikan akar masalahnya bersifat sistemik. 

Maka, dibutuhkan perbaikan sistemik oleh negara, dalam hal ini penguasa sebagai pengurus urusan rakyat. 

Ketika anak-anak dihadapkan lingkungan yang marak tindak asusila / pornogafi, besar kemungkinan anak-anak juga ikut terpapar, apalagi masyarakat sekularistik individualis yang cuek atas kemaksiatan terjadi. 

Atas dasar sekularisme, ketika ada aktivitas amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat malah distigma negatif, dianggap ikut campur urusan orang lain.

Di sisi lain, masifnya paparan media sosial, maraknya game online, tontonan-tontonan yang mudah diakses anak-anak. 

Mereka meniru setiap adegan-adegan asusila, promosi judi online, pijaman online, dan kekerasan lewat tontonan. 

Ditambah lagi, mereka belum memiliki filter yang cukup untuk membedakan tontonan yang baik dan buruk, sehingga anak-anak ikut terpapar kriminalitas.

Maka, diperlukan solusi sistemik yang mampu membentuk karakter generasi yang beradab, berakhlak, dan cemerlang. 

Tentunya, solusi yang sistemik yang mampu menyerabut fenomena bullying hingga ke akar-akarnya.

Definisi Anak dari Sudut Pandang Islam 

Jika mengamati kasus-kasus kriminalitas anak hari ini kita akan mendapati mereka bebas dari jeratan hukum karena terkategori masih di bawah umur atau anak-anak. 

Lantas, apa definisi anak-anak dalam Islam? Anak adalah ketika seseorang memasuki usia mumayyiz (sekitar 7 tahun), yakni sudah mengerti antara baik dan buruk, benar dan salah. 

Pada masa ini, ia tidak dibebankan menjalankan kewajiban syariat.
Batasnya sampai menuju usia baligh (peralihan masa anak-anak menuju dewasa dengan adanya pertanda fisik, menstruasi bagi perempuan dan keluarnya mani bagi laki-laki). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved