Citizen Jurnalism

OPINI: Atasi Banjir di Kota Palembang, Saatnya Pak Walikota Jalankan Putusan Hukum

Ada masalah antara perencanaan dengan tindakan faktual pemerintah terhadap pengendalian bencana banjir di Kota Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/DOK PRIBADI
BANJIR DI KOTA PALEMBANG - Banjir di Palembang ruas jalan Demang Lebar Daun menuju arah Km 5 Palembang, Senin (17/3/2025). Mengatasi banjir di Kota Palembang, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman mengungkap saatnya Walikota Palembang menjalankan putusan hukum PTUN Palembang. 

Oleh: Yuliusman

(Direktur Eksekutif WALHI Sumsel dan Mhs. S2 HTN UIN RF Palembang)


BANJIR merupakan bencana ekologis yang sangat mengganggu aktivitas. Pada beberapa kejadian, juga mengancam keselamatan warga. Di Palembang, setiap tahunnya selalu menjadi momok yang berulang. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan, karena carut marutnya tata ruang dan tata kelola lingkungan hidup Kota Palembang. 

Banyak cerita memilukan setiap kejadian banjir di Kota Palembang. Kita tentu tidak lupa saat Desember 2021 lalu, 2 orang meninggal dunia saat banjir menggenang, yaitu seorang dosen dan pengemudi ojol. Pada bulan November 2024 kembali menelan korban 1 orang bocah meninggal dunia karena terseret arus. Banjir ini juga menelan kerugian materil dan imateril seperti kerusakan fisik yang langsung (direct physical lost). 

Tentunya ada masalah antara perencanaan dengan tindakan faktual pemerintah terhadap pengendalian bencana banjir di Kota Palembang, sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012-2032. Terbukti beberapa kewajiban yang diatur dalam perda tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebut saja seperti; kewajiban pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah kota Palembang belum terpenuhi, pengembalian fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Hektar sebagai fungsi pengendalian banjir, belum ada. Juga belum mencukupinya kolam retensi dan saluran drainase sebagai fungsi pengendalian banjir. Tempat Pengelolaan Sampah juga sangat minim. 

Tata ruang semakin tidak karuan, ketika izin pendirian bangunan untuk pengembangan perumahan, hotel, dan pertokoan, banyak yang luput dari pengawasan. Banyak pengembang melakukan praktek pembangunan dengan menimbun rawa, tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berupa RTH, tata kelola sistem drainase dan pengelolaan sampah. 

WALHI Sumatera Selatan sudah lama mengingatkan pemerintah terhadap ancaman bencana banjir ini. Salah satunya adalah melalui upaya keberatan kepada Walikota Palembang saat kejadian banjir bulan Desember 2021. Sayangnya tidak ada respon dan tindakan yang dilakukan oleh Walikota saat itu. Karena itulah, WALHI Sumatera Selatan bersama tiga warga kota Palembang mengajukan gugatan tindakan faktual terhadap Walikota. Gugatan tindakan faktual ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 11 Februari 2022 dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG. Objek gugatan ini adalah adanya perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Menggugat dan Menang

Sekedar mengingatkan kembali bahwa gugatan ini telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 20 Juli 2022. Dalam amar putusan Majelis Hakim mengadili dalam eksepsi menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Walikota) tidak diterima untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Putusan gugatan ini sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) karena pihak TERGUGAT menerima hasil putusan dan tidak melakukan upaya hukum BANDING. Putusan Majelis Hakim PTUN Palembang ini patutlah di apresiasi karena sudah mewakili kepentingan publik secara progresif, adil dan komprehensif. 

Secara lengkap uraian dalam putusan adalah mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan Pemerintah Kota Palembang untuk melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu; 

Pertama, menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30 % (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha  di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir. 

Kedua, menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai. Saluran ini meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta keterhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai. Ini bisa diolah sesuai baku mutu air bersih. 

Ketiga, menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang; 

Keempat, menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa. 

Kawal Pelaksanaan Putusan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved