Berita Pali

Dapat Laporan Masyarakat Dari Aplikasi Banpol, Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Kebun Sawit PALI

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram dari tangan tersangka.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Dapat Laporan Masyarakat Dari Aplikasi Banpol, Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Kebun Sawit PALI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALISedang menunggu pembeli, seorang pengedar narkoba berinisial IS (30) yang tercatat sebagai warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI digerebek oleh satuan reserse narkoba Polres PALI.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Sawit yang berada di dusun 3 Desa Panta Dewa pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto menjelaskan tersangka ditangkap, berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian melalui aplikasi bantuan Polisi (Banpol).

"Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Banpol yang mengatakan bahwa sering terjadi aktivitas transaksi narkoba di kebun sawit itu yang berada dikawasan tersebut," kata Iptu Aan, Jum'at (4/10/2024).

Baca juga: Jadikan Kantor Camat Tempat Transaksi Narkoba, Pemuda PALI Ditangkap, Sempat Buang BB Saat Disergap

Baca juga: Sedang Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di PALI Tak Berkutik Ketika Polisi Datang Menggerebek

Kemudian, lanjutnya, pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di lokasi.

Setelah diselidiki terkait kebenaran informasi  itu, pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, selanjutnya tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi kebun sawit.

"Ketika digrebek, tersangka IS ditemukan sedang duduk menunggu pembeli. Anggota yang bertugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,02 gram,"ungkapnya.

Selain itu, Iptu Aan mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital dan pipet.

"Untuk tersangka IS dan barang bukti sudah kami amankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut dia berkata, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat yang aktif melaporkan melalui aplikasi Banpol.

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat  terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungannya, "pintanya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved