Berita Pali

Jadikan Kantor Camat Tempat Transaksi Narkoba, Pemuda PALI Ditangkap, Sempat Buang BB Saat Disergap

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba berupa 10 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Jadikan Kantor Camat Tempat Transaksi Narkoba, Pemuda PALI Ditangkap, Sempat Buang BB Saat Disergap 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang kurir narkoba bernama Mizen Ardian (21 tahun) warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini, membuang barang bukti pil ekstasi ke tanah ketika disergap polisi.

Penangkapan kurir narkoba ini dilakukan ketika satuan reserse narkoba Polres PALI mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkoba di kantor camat Abab yang berada di Desa Betung Selatan, pada Kamis (26/9/2024) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba berupa 10 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening ukuran sedang.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi dikantor Camat Abab Desa Betung Selatan. Kemudian saya langsung memerintahkan KBO Satreskoba Iptu Taufik Hidayat dan Ps. Kanit I Satreskoba Bripka Fernadi Prima Yudha.untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Iptu Aan Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Dua Sekawan Curi Kabel Seismik Senilai Rp 300 Juta, Ditangkap Polres PALI

Baca juga: Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, 2 Pemuda di PALI Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap

Saat di TKP, Iptu Aan mengatakan anggota Satreskoba yang bertugas melihat seseorang yang mencurigakan dan membuangkan sesuatu ke tanah ketika anaknya disergap.

"Anggota lalu melakukan penggeledahan, dan benar saja, barang bukti sepuluh butir pil ekstasi seberat 4,22 gram itu ditemukan anggota di tanah yang tidak jauh dari tersangka. Barang bukti itu sengaja dibuang tersangka menggunakan tangan kiri pada saat tim ingin melakukan penangkapan, "ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti satu paket plastik klip bening sedang yang berisikan 10 butir pil ekstasi warna kuning berlogo burung hantu seberat 4,22 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nopol dan satu unit handphone milik tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti itu milik dia yang akan dijual kepada pemesan. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ujarnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved