Pemilihan Walikota Palembang 2024

Ada 3 Zona, KPU Batasi Waktu Kampanye di Pilkada Palembang Hingga Pukul 18.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, menetapkan 3 zona kampanye bagi masing- masing pasangan calon di Pilkada Palembang 2024.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Fitrianti Agustinda-Nandriani No 1, Ratu Dewa-Prima Salam No 2 dan Yudha Pratomo-Baharudin No 3 berdasarkan hasil pengundian nomor urut di Pilkada Palembang 2024, Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, menetapkan 3 zona kampanye bagi masing- masing pasangan calon di Pilkada Palembang 2024.

Ketiga zona itu, pada zona 1 meliputi Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu (SU) I, SU II, Jakabaring, dan Plaju. 

Zona 2 meliputi Kecamatan Ilir Barat (IB) I, IB II, Bukit Kecil, Gandus dan Alang- Alang Lebar (AAL). 

Serta zona 3 meliputi Kecamatan Ilir Timur (IT) I, IT II, IT III, Kemuning , Sukarame, Sematang Borang, Sako dan Kalidoni. 

"Zona kampanye masing-masing paslon sudah ditetapkan, dan kampanye harus dilaksanakan sesuai zona oleh paslon, ' kata Komisioner KPU Palembang Div Sosialisasi Parmas Devi Yulianti, Rabu (25/9/2024). 

Menurut Devi, penetapan zona kampanye itu, berdasarkan Keputusan KPU Palembang nomor :681 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan walikota dan wakil Walikota Palembang tahun 2024.

Dalam jadwal kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024, semua paslon akan bergiliran melakukan kampanye di setiap zona. 

Seperti pada hari pertama 25 September, paslon nomor 1 Fitrianti Agustunda- Nandriani Octarina kampanye di zona 2, Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) zona 1 dan Yudha Pratomo Mahyuddi - Baharuddin zona 3.

Kemudian pada 26 September Fitri- Nandri di zona 3, RDPS zona 2 dan Yudha- Bahar zona 1. Lalu pada 27 September Fitri- Nandriani zona 1, RDPS zona 3 dan Yudha- Bahar zona 2.

"Semua mempunyai kesempatan yang sama, tergantung apakah dimanfaatkan atau tidak, " paparnya. 

Devi sendiri mengungkapkan dalam aturan PKPU Palembang itu sendiri, selama pelaksanaan kampanye pada petugas dan peserta rapat, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, symbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilihan yang bersangkutan. 

"Peserta kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentutan peraturan perundang-undangan mengenai lalulintas, " capnya. 

Pada diktum ketiga, pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.

"Selain itu, pelaksanaan kampanye dimulai pada pukul 09.00 Wib dan berakhir paling lambat pukul 18.00 Wib waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah didaerah setempat, serta memperhatikan daya tampung, " tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved