Pemilihan Walikota Palembang 2024

KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024

Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Calon Walikota Yudha Pratomo bersama keluarga saat gunakan hak pilihnya pada Pilkada Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024. 

Hal ini diungkapkan Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK. 

Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan.

Ataupun sebaliknya, jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. 

"Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan," kata Syawaluddin, Senin (13/1/2025).

Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.

"Sekatang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, " ujarnya. 

Baca juga: Yudha Pratomo-Baharuddin Gugat Pasangan RDPS ke MK, Prima Salam Santai, Sibuk Buat Seragam Soekarno

Baca juga: Digugat ke MK Oleh Yudha Pratomo-Baharuddin, Begini Respon Cawawako Palembang Prima Salam  

Diungkapkan Syawaluddin, jika KPU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacaan pokok perkara dan pengesahan  alat bukti dari paslon 03.

"Nah, kami besok InsyaAllah terjadwal konsultasi ke KPU RI, untuk mempersiapkan jawaban, tapi masih menunggu jadwal sidang resmi dari MK tindak lanjut pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti  kalau tuntutan itu dugaannya TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), " ungkapnya. 

Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU. 

"KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, " tukasnya. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved