Pemilihan Walikota Palembang 2024
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024
Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024.
Hal ini diungkapkan Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK.
Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan.
Ataupun sebaliknya, jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
"Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan," kata Syawaluddin, Senin (13/1/2025).
Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.
"Sekatang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, " ujarnya.
Baca juga: Yudha Pratomo-Baharuddin Gugat Pasangan RDPS ke MK, Prima Salam Santai, Sibuk Buat Seragam Soekarno
Baca juga: Digugat ke MK Oleh Yudha Pratomo-Baharuddin, Begini Respon Cawawako Palembang Prima Salam
Diungkapkan Syawaluddin, jika KPU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti dari paslon 03.
"Nah, kami besok InsyaAllah terjadwal konsultasi ke KPU RI, untuk mempersiapkan jawaban, tapi masih menunggu jadwal sidang resmi dari MK tindak lanjut pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti kalau tuntutan itu dugaannya TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), " ungkapnya.
Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.
"KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, " tukasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Sebut Ada Pelanggaran Substansial, Yudha-Bahar Minta Hasil Pilkada Palembang 2024 Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.