Pemilihan Walikota Palembang 2024

Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK

Dijelaskannya, Bawaslu akan menyampaikan fakta di lapangan jika hakim meminta keterangan dari pihaknya nanti. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Calon Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin bersama istri saat menggunakan hal suara pada 27 November lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengaku siap memberikan jawaban di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Yudha Pratomo- Baharuddin. 

Menurut ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang, sudah ada mekanisme jika ada pihak- pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada termasuk Pilkada kota Palembang 2024.

Diterangkan Khairi Anwar, pada sidang pertama MK pada 8 Januari lalu, agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. 

"Sidang kemarinkan agendamya hanya mendengarkan pokok perkara, bagi Bawaslu Palembang paslon sudah tepat menggunakan haknya melalui kanal yang telah disiapkan oleh negara, yaitu membuat gugatan di MK, " kata Khairil Anwar. 

Dijelaskannya, Bawaslu akan menyampaikan fakta di lapangan jika hakim meminta keterangan dari pihaknya nanti. 

"Secara prinsip Bawaslu Palembang sudah siap, memberikan jawaban- jawaban sesuai fakta dilapangan, ' tegasnya. 

Baca juga: Sebut Ada Pelanggaran Substansial, Yudha-Bahar Minta Hasil Pilkada Palembang 2024 Dibatalkan

Baca juga: Menang Perolehan Suara Pilkada Palembang 2024, RDPS Tercatat Keluarkan Rp 346 Juta Untuk Kampanye

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan pasangan peraih suara terbanyak Pilkada Palembang Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS), Andreas Okdi mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidaklah benar. 

"Pastinya, kita menghormati proses gugatan itu, berkaitan dengan pokok gugatan sudah sering dilontarkan sejumlah pihak, namun selama ini tidak terbukti. Kita yakin dari awal sampai akhir, semua berproses sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU yang ada, " ungkap anggota DPRD Palembang ini. 

Ditambahkan Andreas, pokok perkara gugatan tim Yudha- Bahar itu sendiri diakuinya bakal ditolak, mengingat subtansi gugatan buka soal selisih perolehan suara. 

"Bukan substansinya, harusnya persoalan yang dipermasalahkan perselisihan suara, tapi ini soal mutasi dan diduga ada ASN berpihak sehingga menjadi penggerak pemenangan. Jadi saya pikir akan ditolak MK nanti, ' tegas Andreas optimis. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved