Berita Viral
Selain Utang, Ini Motif Saenah Dalang Pembunuhan Bocah di Cilegon, Dendam Hingga Penyimpangan
Terungkap motif sebenarnya lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon, tak hanya soal utang piutang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif sebenarnya lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon.
Ternyata tidak hanya soal utang piutang kepada ibu korban.
Adapun, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa bernama, Saenah, Rahmi, dan Emi.
Sementara, dua tersangka lainnya melibatkan pria bernama Yayan dan Ujang.
Baca juga: Nasib 5 Tersangka Penculik & Pembunuh Bocah di Cilegon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan dari tiga tersangka itu, Saenah yang merupakan otak dari kasus pembunuhan APH.
Hardi menuturkan bahwa adanya motif dendam lantaran ibu korban kerap memarahi anak pelaku.
"Motif pelaku seperti yang tadi kita sampaikan, yang pertama masalah utang piutang (pinjol),
kemudian adanya dia merasa dendam kepada ibu korban yang menurut pengakuan dia, ibu korban sering memarahi dan membentak anaknya," ujar Hardi setelah konferensi pers, dilansir dari Instagram @kabar_banten, Senin, (23/9/2024).
Selain itu, Hadi mengatakan bahwa motif lain pembunuhan tersebut adanya kecemburuan dan penyimpangan seksual antara pelaku.
"Dan yang satu lagi adanya penyimpangan seksual hubungan sesama jenis si SA sama RH," ujarnya.
Hadi menyebut pelaku mengenal keluarga korban karena dahulu pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Meski sudah tidak bertetangga, pelaku masih menjalin komunikasi dengan ibu korban.
Baca juga: Peran Emi Tersangka Pembunuhan APH Bocah di Cilegon, Jadi Eksekutor hingga Sarani Bakar Jasad Korban
Sebelumnya, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.
Adapun dua tersangka, yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut Kemas Indra, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucapnya.
Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.
Kelima tersangka memiliki perannya masing masing, ada yang membawa korban, eksekutor, dan membuang jasad korban di Lebak. Diduga motif penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah utang piutang.
"Sudah mengamankan lima tersangka, Baik itu tersangka yang langsung mengeksekusi anak tersebut atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan lokasi di lebak," ungkap Hardi.
Untuk motif, Hardi menyebut salah satunya masalah hutang piutang antara salah satu pelaku dengan ibu korban.
"Salah satunya seperti itu, terkait masalah hutang piutang," kata dia.
Hardi mengaku akan menyampaikan lebih detail dan terperenci kronologis kasus penculikan dan pembunuhan keji terhadap balita perempuan inisial APH tersebut saat rilis pada Senin (23/9/2024).
"Untuk motif dan lainnya nanti besok kita jelaskan semua lebih lengkap dan terperinci," tandas Hardi.
Baca juga: Isi Chat Teror Pelaku Pembunuhan APH Bocah di Cilegon ke Orangtua Korban, Ancam Culik & Cacati Anak
Terungkap siasat licik para pelaku setelah menculik dan menghabisi nyawa APH, bocah asal Cilegon.
Para pelaku sempat berpura-pura berniat baik kepada orangtua korban.
Dilansir dari Tribunjabar.com, tiga emak-emak itu memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan ke Polres Cilegon.
Mereka juga yang membuang mayat korban ke pantai Cihara, serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.
Kini, tim gabungan telah berhasil menangkap lima orang pelaku pada Sabtu (21/9/2024) di dua daerah di wilayah Cilegon dan Pandeglang.
Tak hanya meringkus para pelaku, Polres Cilegon juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiir dari 2 senjata api (senpi), buku rekening, tiga buah ponsel, 1 pisau lipat, sejumlah uang, hingga sejumlah sim card.
Jika menilik dari barang bukti, para pelaku sepertinya sudah merencanakan pembunuhan bocah tersebut.
Apalagi kita ketahui, bahwa korban ditinggal oleh ibunya di rumah dengan posisi terkunci sekitar 5-10 menit saja, namun APH hilang secara mendadak.
Padahal menurut pengakuan tetangga korban, saat itu APH sedang bermain dan menggambar di kamar rumahnya.
Arif mengaku tidak mengetahui insiden si anak bisa hilang dari kamarnya.
Namun diduga korban hilang karena diculik oleh orang yang tidak dikenal.
Pada saat kejadian, Arif menyebut handphone yang dibawa korban sempat bisa dilacak.
Di mana saat itu, posisi handphone korban berada di daerah Jombang.
Diketahui, APH diculik dari kontrakan di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Selasa 17 September 2024.
Pada Kamis besoknya, bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala terlilit lakban.
Dari hasil autopsinya, disebutkan ada sejumlah luka yang ditemukan di tubuh korban.
Sementara itu Ibu APH sampai kontraksi dan melahirkan anak kedua pasca mengetahui anaknya tewas.
Ketika mendengar berita memilukan itu ibu Aqila langsung kontraksi.
Saat ini ibu APH berada di rumah sakit melahirkan anak keduanya.
"Ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena kontraksi dan melahirkan anak kedua," tulis seorang informan kepada TribunJakarta.com.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
APH Bocah Asal Cilegon
5 Tersangka Penculik dan Pembunuh
Pembunuhan di Lebak Banten
Pantai Cihara
Kapolres Cilegon
Eks Wakapolri Sakit Hati usai Ahmad Sahroni Sebut 'Tolol' saat Respon Tuntutan Pembubaran DPR |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ahmad Sahroni Ditantang Debat Influencer Salsa, dari Ucapan "Orang Tolol Sedunia” |
![]() |
---|
Klarifikasi Polda Banten Soal Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma, Sebut Reflek |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.