Berita Viral

Selain Utang, Ini Motif Saenah Dalang Pembunuhan Bocah di Cilegon, Dendam Hingga Penyimpangan

Terungkap motif sebenarnya lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon, tak hanya soal utang piutang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi gelar ekspose kasus pembunuhan terhadap bocah Cilegon, Senin (23/9/2024). Terungkap motif sebenarnya lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon, tak hanya soal utang piutang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif sebenarnya lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon.

Ternyata tidak hanya soal utang piutang kepada ibu korban.

Adapun, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa bernama, Saenah, Rahmi, dan Emi.

Sementara, dua tersangka lainnya melibatkan pria bernama Yayan dan Ujang.

Baca juga: Nasib 5 Tersangka Penculik & Pembunuh Bocah di Cilegon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan dari tiga tersangka itu, Saenah yang merupakan otak dari kasus pembunuhan APH.

Hardi menuturkan bahwa adanya motif dendam lantaran ibu korban kerap memarahi anak pelaku.

"Motif pelaku seperti yang tadi kita sampaikan, yang pertama masalah utang piutang (pinjol), 

kemudian adanya dia merasa dendam kepada ibu korban yang menurut pengakuan dia, ibu korban sering memarahi dan membentak anaknya," ujar Hardi setelah konferensi pers, dilansir dari Instagram @kabar_banten, Senin, (23/9/2024).

Selain itu, Hadi mengatakan bahwa motif lain pembunuhan tersebut adanya kecemburuan dan penyimpangan seksual antara pelaku.

"Dan yang satu lagi adanya penyimpangan seksual hubungan sesama jenis si SA sama RH," ujarnya.

Hadi menyebut pelaku mengenal keluarga korban karena dahulu pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Meski sudah tidak bertetangga, pelaku masih menjalin komunikasi dengan ibu korban.

Baca juga: Peran Emi Tersangka Pembunuhan APH Bocah di Cilegon, Jadi Eksekutor hingga Sarani Bakar Jasad Korban

Sebelumnya, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

Adapun dua tersangka, yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Kemas Indra, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved