Berita Lubuklinggau
3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Jaksa, Jalani Tahap 2
Ketiga ASN tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara tahun 2018 diserahkan ke Kejari Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Berkas perkara 3 ASN tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Muratara tahun 2018 dilimpahkan Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam perkara ini ketiga oknum tersebut diduga terbukti menggelapkan uang negara sekitar Rp 1,04 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau melalui Achmad Arjiansyah Akbar membenarkan telah menerima penyerahan berkas ketiga tersangka.
"Penyerahan ini merupakan tahap II dari pihak kepolisian kepada kejaksaan," Kata Anca panggilannya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (23/9/2024).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
"Untuk sementara sembari melengkapi berkas -berkas, ketiga tersangka akan dititipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi menjelaskan penanganan kasus bermula bermula pada (21/3/2022) terdapat laporan dan informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018 yang dicurigai terdapat aktivitas korupsi.
"Dari laporan itu penyidik mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479," katanya dalam pers rilis beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan koordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), didapatkan kerugian negara sebesar Rp 1.047.320.849,86.
Kemudian, pada 20 Oktober 2023, Penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumsel dan pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap tiga orang.
"Modus para tersangka yaitu mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Kemudian membuat pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya," bebernya.
Sofian menjelaskan tersangka Jeri selaku Direktur RSUD Rupit pada saat itu diduga bersama tersangka Herlinah dan Dian tidak melibatkan pejabat teknis lain untuk mempermudah penggunaan belanja BLUD RSUD Rupit tahun 2018.
"Tersangka juga menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit tahun 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ)," ujarnya.
Modus Pinjam, Mahasiswa Asal Bengkulu Gelapkan Motor Tetangga di Lubuklinggau, Ngaku Butuh Uang |
![]() |
---|
Sabri, ASN di Lubuklinggau yang Gelapkan Motor Karena Ketagihan Sabu dan Judi Slot, Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Sabri ASN di Lubuklinggau Gelapkan Motor Honorer, Ngaku Dapat Jatah Rp150 Ribu, Dipakai Nyabu & Slot |
![]() |
---|
18 Orang di Lubuklinggau Positif HIV, Pasien Tertua Berusia 60 Tahun, Paling Banyak karena LGBT |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara, Residivis Kuras isi Rumah Dokter di Lubuklinggau, Korban Rugi Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.