Berita Lubuklinggau
Warga di Lubuklinggau Curi Timbangan Digital Senilai Rp12 Juta, Belum Terjual Sudah Ditangkap Polisi
Ray Pollok Starly (39 tahun) warga Lubuklinggau ditangkap polisi karena membobol gudang lalu mencuri tambangan digital senilai Rp 12 juta.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Ray Pollok Starly (39 tahun) ditangkap polisi karena membobol gudang di Lubuklinggau
- Tersangka mencuri timbangan digital senilai Rp 12 juta
- Tersangka mengaku, timbangan itu masih berada di rumahnya dan belum sempat dijual
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ray Pollok Starly (39 tahun) warga Jalan Kopral Makruf, RT. 04, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ditangkap Polisi.
Pria pengangguran ini ditangkap Polisi Lubuklinggau Barat karena membobol gudang.
Tak tanggung-tanggung, dia mencuri dacing atau timbangan seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat hasil curiannya dijual, Ray keburu ditangkap polisi.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra melalui Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah menyampaikan pristiwa aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08.00 wib.
"Lokasi pencurian timbangan itu disebuah gudang tepatnya di jalan Pattimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ujar Erwin pada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Pekerjaan Riko Irawan, Pembunuh Guru PPPK di OKU, Kabur ke Rumah Orangtua Usai Ikat Korban
Aksi pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Hendra mengecek gudang miliknya.
"Korban melihat satu unit timbangan digital merek NANKAI warna hitam dan 1 (satu) unit mesin pencacah kain warna biru hilang," ungkapnya.
Kemudian, akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat agar pelaku pencurian diproses hukum yang berlaku.
Setelah serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya
"Setelah serangkaian penyelidikan diketahui tersangka Ray sedang berada di rumah jalan Pattimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dilakukan penangkapan," ujarnya.
Hasil interogasi ternyata timbangan itu timbangan digital warna hitam masih simpan di rumahnya dan rencananya baru akan dijual.
"Timbangan itu masih disimpan tersangka dan belum dijual tersangka, sehingga barang bukti kita amankan," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Melintas Lewat Subuh di Kota Lubuklinggau, 19 Truk Batubara Ditilang Polisi |
|
|---|
| Merasa Diintimidasi Oknum LSM Soal Dana BOS, PGRI Lubuklinggau Ungkap Keresahan ke Polisi |
|
|---|
| Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 500 Ribu Sekali Transaksi |
|
|---|
| Hasil Operasi Sikat Musi 2025 di Lubuklinggau, Ungkap 43 Kasus, 1 Tersangka 17 Kali Masuk Penjara |
|
|---|
| Pemkot Lubuklinggau Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Sebesar Rp 2 Juta, 7 Hari Cair |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Warga-di-Lubuklinggau-Curi-Timbangan-Digital-Belum-Terjual-Sudah-Ditangkap-Polisi.jpg)