Berita Lubuklinggau

Warga di Lubuklinggau Curi Timbangan Digital Senilai Rp12 Juta, Belum Terjual Sudah Ditangkap Polisi

Ray Pollok Starly (39 tahun) warga Lubuklinggau ditangkap polisi karena membobol gudang lalu mencuri tambangan digital senilai Rp 12 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Barat
DITANGKAP POLISI -- Kondisi Ray Pollok Starly (39 tahun) tak lama setelah ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Barat, Kamis (20/11/2025). Pria pengangguran ini ditangkap Polisi Lubuklinggau Barat karena membobol gudang lalu mencuri timbangan digital. 

Ringkasan Berita:
  • Ray Pollok Starly (39 tahun) ditangkap polisi karena membobol gudang di Lubuklinggau
  • Tersangka mencuri timbangan digital senilai Rp 12 juta
  • Tersangka mengaku, timbangan itu masih berada di rumahnya dan belum sempat dijual

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ray Pollok Starly (39 tahun) warga Jalan Kopral Makruf, RT. 04, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ditangkap Polisi.

Pria pengangguran ini ditangkap Polisi Lubuklinggau Barat karena membobol gudang. 

Tak tanggung-tanggung, dia mencuri dacing atau timbangan seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat hasil curiannya dijual, Ray keburu ditangkap polisi. 

Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra melalui Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah menyampaikan pristiwa aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16  November 2025 sekira pukul 08.00 wib. 

"Lokasi pencurian timbangan itu disebuah gudang tepatnya di jalan Pattimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ujar Erwin pada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Pekerjaan Riko Irawan, Pembunuh Guru PPPK di OKU, Kabur ke Rumah Orangtua Usai Ikat Korban

Aksi pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Hendra mengecek gudang miliknya.

"Korban melihat satu unit timbangan digital merek NANKAI warna hitam dan 1 (satu) unit mesin pencacah kain warna biru hilang," ungkapnya.

Kemudian, akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat agar pelaku  pencurian diproses hukum yang berlaku. 

Setelah serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya

"Setelah serangkaian penyelidikan diketahui tersangka Ray sedang berada di rumah jalan Pattimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dilakukan penangkapan," ujarnya.

Hasil interogasi ternyata timbangan itu  timbangan digital warna hitam masih simpan di rumahnya dan rencananya baru akan dijual. 

"Timbangan itu masih disimpan tersangka dan belum dijual tersangka, sehingga barang bukti kita amankan," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved