Berita Nasional

Sosok Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus PPDS Undip Meninggal Dunia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dilaporkan Komite Solidaritas Profesi ke Bareskrim Polri. Lulusan Fisika Nuklir di ITB

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Budi Gunadi Sadikin yang dilaporkan Komite Solidaritas Profesi ke Bareskrim Polri. Lulusan Fisika Nuklir di ITB 

Budi Gunadi mengaku, heran dengan adanya laporan tersebut karena pihak universitas sudah mengakui adanya kejadian bullying atau perundungan terhadap di lingkungan PPDS.

"Itu makanya ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi Gunadi ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat  melansir Tribunnews.com, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP dr Kariadi Imbas Tewasnya dr Aulia Risma Lestari

Lebih lanjut, Menkes megatakan, tidak mempermasalahkan pelaporan dirinya tersebut.

Sebab, sudah ada pengakuan dari pihak universitas dan laporan dari para korban.

"Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini,” ujarnya.

Budi Gunadi hanya meminta agar segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi.

Apalagi, telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.

"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, sudah saatnya kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi pada Kamis, 12 September 2024.

Namun, pelaporan tersebut tidak langsung dibuatkan nomor Laporan Polisi (LP)nya.

Sebaliknya, pihak kepolisian mengusulkan pelapor untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.

Budi dan Azhar dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita palsu terkait kasus dugaan bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Undip.

Keduanya dilaporkan karena pernyataan Kemenkes RI bahwa dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri.

Nasser menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri. "Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?” ujarnya lagi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved