Berita Nasional
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
TRIBUNSUMSEL.COM -- Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN. Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.
Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Dibuka Mulai 6 Oktober, Simak Cara Daftar Program Magang untuk Fresh Graduate di Maganghub Kemenaker |
![]() |
---|
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna ? |
![]() |
---|
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Kondisi Kosong, Apa Penyebab Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN ? Ini Kata Sekretaris OIKN |
![]() |
---|
Bantahan Ahmad Sahroni Kabur saat Rumah Dijarah, Ngaku Ada di Lantai Atas: Gue Pakai Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.