Berita Viral

Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP dr Kariadi Imbas Tewasnya dr Aulia Risma Lestari

Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) diberentikan usai fakta dr Aulia Risma dibully dan dipalak senior hingga tewas..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko diwawancarai di kampusnya, Jumat (23/8/2024). Yan Wisnu diberhentikan dari RS Kariadi imbas tewasnya dr Aulia 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diberhentikan sementara dari dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi, buntut dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tewas diduga akhiri hidup.

Dr Aulia diketahui tewas diduga akhiri hidup, imbas dari dibully hingga dipalak senior.

Keputusan pemberhentian sementara Yan Wisnu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. 

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai. 

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024. 

Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi. 

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Kariadi," ungkap Wijayanto, Minggu (1/9/2024) dilansir dari Kompas.com

Dr Aulia Risma Lestari Semasa Hidup
Dr Aulia Risma Lestari Semasa Hidup (Instagram Pemkot Tegal)

Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu. 

Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan. 

"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya. 

Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. 

Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan. 

"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved