Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik, Diberi Sanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang terhadap wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang terhadap wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan melansir dari Tribunnews.com.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Sebelumnya Nurul Ghufron mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Diketahui pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN itu dibacakan, Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
| Ahmad Sahroni Aktif Kembali di Medsos Usai Kena Hukuman 6 Bulan Nonaktif dari MKD DPR RI |
|
|---|
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.