Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik, Diberi Sanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang terhadap wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.

Editor: Moch Krisna
Ilham Rian Pratama
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK 

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.

Bela Kaesang Soal Gratifikasi

Nurul Ghufron wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi sorotan.

Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Kaesang diketahui tengah disorot terseret dugaan gratifikasi usai disebut-sebut menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri.

Ghufron menyebut, Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lantaran dirinya bukan penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

 "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, mengutip Kompas TV.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.

Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lalu siapa sosok Ghufron ?

Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, pada 22 Septembar 1974.

Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.

Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana, dikutip dari kpk.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved