Berita PALI

Terjerat Kabel Optik, Warga PALI Laporkan Perusahaan Internet ke Polisi, Korban Alami Luka Serius

Iskandar mengatakan dirinya mengalami luka di leher dan di kepala akibat terlilit kabel optik ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Iskandar Saat Menunjukkan Kabel Optik yang Terjuntai 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Iskandar (57 tahun) petani di Desa Semanggus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI melaporkan perusahaan pemilik kabel optik ke Polres PALI.

Iskandar mengatakan dirinya mengalami luka di leher dan di kepala akibat terlilit kabel optik ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Insiden ini terjadi Jalan alternatif penghubung PALI-MURA tepatnya di antara Suban-tumpang sari Desa Semanggus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Iskandar mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal korban berangkat dari rumahnya yang berada di Suban Desa Semanggus, mengendarai sepeda motor untuk menuju ke Talang Ubi.

Kemudian, melintasi TKP (tempat kejadian perkara) tiba-tiba ada kabel jatuh dan melilit lehernya.

Karena terlilit kabel korban langsung terjatuh dari sepeda motor, hingga mengalami luka jeratan cukup serius di leher dan kening korban.

"Saya mengendarai sepeda motor tiba-tiba ada kabel jatuh, dan menjerat leher saya sehingga saya terjerembab dari sepeda motor, dan mengalami luka jeratan di leher dan kening," tuturnya saat ditemui usai membuat laporan Polisi, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya kabel itu menjuntai di tiang PLN, dan sedikit crossing karena berada di tikungan. 

"Hampir sepanjang jalur itu ada kabel optik yang menjuntai ke tanah seperti tidak terurus. Bahkan ada yang telah dipotong orang,"ujarnya 

Baca juga: Karena Masalah Jual Beli Tanah, Pria Tua di PALI Tega Aniaya Tetangganya Hingga Alami Luka Parah

Baca juga: Berbuat Asusila Kepada Temannya, Pria dI PALI Ditangkap Polisi Saat Santai Makan di Warung Bakso

Dengan adanya kejadian tersebut, dengan ditemani kuasa hukumnya Joko Sadewo SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, melaporkan kasus tersebut ke  Polres PALI atas kelalaian pihak perusahaan pemilik kabel optik itu tersebut.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B-274/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kuasa Hukum Korban Joko Sadewo mengatakan terlapor terancam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang luka-luka sehingga tidak bisa bekerja dengan waktu tertentu.

Kemudian Pasal 361 KUHP terkait kelalaian tentang pekerjaan dan jabatan yang berwenang dengan pekerjaan tersebut.

"Kami dari LBH PALI, dalam hal ini selaku kuasa hukum dari pada klien kami. Hari ini telah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap klien kami ini. Dimana ada kabel optik milik pihak perusahaan penyedia internet, akibat kelalaian nya menyebabkan klien kami ini terancam keselamatannya dan menyebabkan adanya luka berat," kata Joko

Selain itu, Joko juga mengatakan akan melayangkan gugatan secara perdata dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved