Berita Pali
Karena Masalah Jual Beli Tanah, Pria Tua di PALI Tega Aniaya Tetangganya Hingga Alami Luka Parah
Korban penganiayaan itu bernama Parman (45 tahun) yang tak lain masih satu desa dengan pelaku.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang pria paru baya bernama Hermanto (56 tahun) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diamankan Polisi karena melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius.
Korban penganiayaan itu bernama Parman (45 tahun) yang tak lain masih satu desa dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudistira mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban Parman pada Sabtu (17/8/2024) pagi, sekira pukul 06.30 Wib.
"Kasus ini dipicu karena konflik permasalahan tanah, yang mana pelaku mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa tanah milik pelaku tidak lagi dijual kepada korban," kata Iptu Yudistira, Senin (19/8/2024).
Lanjutnya, padahal menurut korban, tanah milik pelaku itu sudah dijual kepada korban pada tahun 2023 lalu.
Korban juga mengatakan bahwa memiliki bukti bahwa tanah tersebut telah resmi dijual dengan bukti surat jual beli yang disahkan oleh kepala Desa Panta Dewa.
"Pelaku ini kemudian tersulut emosi, lalu mengambil parang dari sepeda motor nya dan langsung menyerang. Kemudian korban berusaha melindungi diri dengan cara menangkis, sehingga menyebabkan luka sabetan parang yang cukup serius di tangan kiri korban,"terangnya.
Baca juga: Berbuat Asusila Kepada Temannya, Pria dI PALI Ditangkap Polisi Saat Santai Makan di Warung Bakso
Baca juga: Buat Resah Warga, Pengedar Sabu di PALI Akhirnya Ditangkap, 27 Paket Sabu dan 30 Ekstasi Diamankan
Atas kasus penganiayaan itu, kemudian korban melapor ke Polres PALI agar pelaku dapat diproses hukum.
"Setelah kami menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku dan di hari yang sama pelaku dapat kami tangkap saat berada di sebuah pondok di Desa Panta Dewa," ujarnya.
Iptu Yudistira juga mengatakan bahwa saat ini pelaku Hermanto sudah diamankan dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut.
Selain itu, satreskrim Polres PALI juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 50 cm beserta sarungnya yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kemudian satu lembar surat visum ET Repertum terhadap korban dari RSUD Talang Ubi.
Dalam kasus ini pelaku terancam kasus tindak pidana penganiayaan sebagai mana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa masalah hukum terkait kepemilikan tanah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan yang merugikan semua pihak," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Hanya 5 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Piton di Atap Rumah Warga di Talang Puyang |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Digelar di Penukal Utara PALI, 354 Siswa SDN 3 Girang Menyantap Makanan |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.