Berita Pali

Tak Sampai Satu Jam, Pelaku Curanmor Milik Pelajar di Pali Ditangkap Polisi

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan tersebut. 

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENCURI MOTOR-- Pelaku curanmor berinisial WC (33), warga Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama barang bukti motor hasil curian. Senin (22/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang pria berinisial WC (33), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap polisi bersama barang bukti motor hasil curian, pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Kecamatan Talang Ubi adalah sebuah wilayah administrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.

Kecamatan ini juga merupakan pusat pemerintahan, karena Talang Ubi ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten PALI. 

Kasus ini bermula ketika korban, seorang pelajar bernama Iqbal Alhorik (17), memarkirkan motor Yamaha Jupiter Z miliknya di rumah kost rekannya di kawasan Talang Pipa, Talang Ubi Barat. 

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara motor yang mirip dengan kendaraannya. 

Saat dicek, ternyata motornya sudah raib di parkiran.

Korban bersama rekannya sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal. 

Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan tersebut. 

Baca juga: Dua Kurir Narkoba Asal Muara Enim Ditangkap Polres Pali, Simpan 33,64 Gram Sabu di Saku Celana

Panit I Reskrim Ipda Indapit bersama Tim Elang Unit Reskrim diterjunkan untuk melakukan pengejaran.

“Tak sampai satu jam, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil kami lacak di kawasan Simpang Lima Pendopo. Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif,” ungkap AKP Ardiansyah, Senin (22/9/2025).

Dari tangan WC, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi B 6678 FYW milik korban.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat. 

“Tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkara segera kami lengkapi untuk diserahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Polsek Talang Ubi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan warga. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti secara cepat, terukur, dan profesional,” tegas Kapolsek.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved