Berita Pali
Tak Kapok Pernah Dipenjara, Pria di PALI Kembali Nekat Curi HP Pemilik Konter, Kini Ditangkap
Pelaku berinisial GR alias Gotet (30) berhasil diamankan jajaran Polsek Tanah Abang setelah aksinya terendus polisi.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Seorang residivis kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit handphone dari sebuah konter di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku berinisial GR alias Gotet (30) berhasil diamankan jajaran Polsek Tanah Abang setelah aksinya terendus polisi.
GR diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa, lantaran sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian serupa.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menuturkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di konter HP milik korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26).
GR, melancarkan aksinya saat korban sedang berada di dalam kamar. Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu depan yang ternyata tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan pintu toko yang tidak terkunci. Dia langsung mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase,” ungkap IPTU Arzuan, Sabtu (27/9/2025).
Dua unit ponsel yang raib masing-masing Oppo A57 warna hijau bersinar senilai Rp 2,2 juta dan Vivo Y15 warna Phantom Black senilai Rp 2 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 4,2 juta.
Tidak terima dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Tanah Abang.
Baca juga: Tiga Pencuri Pipa Pertamina di Pali Kepergok Petugas Keamanan saat Beraksi, 1 Pelaku Lainnya Kabur
Baca juga: Tak Sampai Satu Jam, Pelaku Curanmor Milik Pelajar di Pali Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan bernomor LP / B-57 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku saat tengah duduk santai di pinggir jalan lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP hasil curian dan dua kotak HP yang sempat dibawa pelaku,” jelas IPTU Arzuan.
Dalam interogasi, GR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit handphone milik korban.
Polisi juga memastikan pria ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus pencurian serupa.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
"GR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Kisah Erlinda, Pedagang Es Keliling di PALI Mundur dari Penerima PKH : Ada yang Lebih Membutuhkan |
|
|---|
| Daftar 33 Pejabat Pemkab PALI yang Dirotasi, Ada 3 Camat yang Dilantik dan Sejumlah Sekretaris Dinas |
|
|---|
| Fraksi PAN Desak Pemangkasan TPP ASN di PALI, Minta Disesuaikan Dengan Kontribusi Kinerja |
|
|---|
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.