Berita Pali

Tak Kapok Pernah Dipenjara, Pria di PALI Kembali Nekat Curi HP Pemilik Konter, Kini Ditangkap

Pelaku berinisial GR alias Gotet (30) berhasil diamankan jajaran Polsek Tanah Abang setelah aksinya terendus polisi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
TERSANGKA PENCURIAN -- Tersangka GR alias Gotet (30),saat diamankan jajaran Polsek Tanah Abang beserta barang bukti handphone hasil curian. Jum'at (26/9/2025) Polisi mengkonfirmasi bahwa GR merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI Seorang residivis kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit handphone dari sebuah konter di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku berinisial GR alias Gotet (30) berhasil diamankan jajaran Polsek Tanah Abang setelah aksinya terendus polisi.

GR diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa, lantaran sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian serupa.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menuturkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di konter HP milik korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26).

GR, melancarkan aksinya saat korban sedang berada di dalam kamar. Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu depan yang ternyata tidak terkunci.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan pintu toko yang tidak terkunci. Dia langsung mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase,” ungkap IPTU Arzuan, Sabtu (27/9/2025).

Dua unit ponsel yang raib masing-masing Oppo A57 warna hijau bersinar senilai Rp 2,2 juta dan Vivo Y15 warna Phantom Black senilai Rp 2 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 4,2 juta.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Tanah Abang. 

Baca juga: Tiga Pencuri Pipa Pertamina di Pali Kepergok Petugas Keamanan saat Beraksi, 1 Pelaku Lainnya Kabur

Baca juga: Tak Sampai Satu Jam, Pelaku Curanmor Milik Pelajar di Pali Ditangkap Polisi

Berdasarkan laporan bernomor LP / B-57 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku saat tengah duduk santai di pinggir jalan lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP hasil curian dan dua kotak HP yang sempat dibawa pelaku,” jelas IPTU Arzuan.

Dalam interogasi, GR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit handphone milik korban.

Polisi juga memastikan pria ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus pencurian serupa.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

"GR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved