Berita Pali

Berbuat Asusila Kepada Temannya, Pria dI PALI Ditangkap Polisi Saat Santai Makan di Warung Bakso

Setelah melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku, akhirnya Tim Opsnal Beruang Hitam mengetahui keberadaan pelaku.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Petugas - Berbuat Asusila Kepada Temannya, Pria dI PALI Ditangkap Polisi Saat Santai Makan di Warung Bakso 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-- Sempat kabur, seorang pria berinisial JS (41) pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu lalu, diringkus Polisi saat berada di warung Bakso.

Penangkapan JS berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial EP (28) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, yang tak terima karena pelaku telah melakukan pelecehan kepada dirinya.

"Kejadiannya terjadi pada Sabtu malam tanggal 1 Juni 2024, sekira pukul 22.30 Wib di rumah teman mereka di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi," kata Iptu Yudistira Kasat Reskrim Polres PALI, Minggu (18/8/2024).

Setelah melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku, akhirnya Tim Opsnal Beruang Hitam mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku JS berhasil kami tangkap pada Sabtu kemarin saat sedang berada di warung Bakso Sukat di Airport Kecamatan Talang Ubi," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus pencabulan ini bermula saat pelaku JS mengajak korban EP untuk bertemu di rumah teman mereka berinisial D di Simpang Raja.

Baca juga: Buat Resah Warga, Pengedar Sabu di PALI Akhirnya Ditangkap, 27 Paket Sabu dan 30 Ekstasi Diamankan

Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Ibu Muda di PALI yang Numpang di Kendaraannya, Korban Ditinggalkan di Jalan

Namun, setibanya di rumah D, pelaku JS justru meminta korban EP untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, tapi JS nekat melakukan pelecehan terhadap korban.

Korban yang merasa dilecehkan kemudian berteriak, menarik perhatian teman- temannya berdatangan. 

Lantas pelaku JS melarikan diri dari lokasi setelah melakukan pelecehan terhadap korban dan dapat ditangkap polisi pada Sabtu (17/8/2024) kemarin.

Iptu Yudistira juga mengatakan, dalam proses pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum dari RSUD Talang Ubi dan satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 

"Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang menjerat JS atas perbuatannya, ”ungkapnya.

Ia juga menyampaikan Pelaku JS saat ini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual kepada Polisi," tandasnya.

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lannya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved